Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gagalkan Pengiriman Belasan Motor Bodong yang  Mau Dikirim ke Lumajang

Ronald Fernando • Jumat, 9 Juni 2023 | 12:32 WIB
TANPA SURAT: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengecek sejumlah motor yang dibawa Wiwin dan Muhammad. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for Jawa Pos Radar Bromo)
TANPA SURAT: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengecek sejumlah motor yang dibawa Wiwin dan Muhammad. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for Jawa Pos Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo – Pengiriman belasan motor bodong berhasil digagalkan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Selasa (7/6) dini hari, mereka mengamankan 14 unit motor bodong yang dibawa dua “kurir.”

Belasan motor tanpa dokumen resmi itu hendak diantarkan ke Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Untuk mengelabui petugas, motor ini diangkut menggunakan truk. Kemudian, bak truk bernopol N 8981 UZ itu ditutup menggunakan terpal biru. Syukur aksi mereka berhasil digagalkan.

Kedua kurir itu adalah Wiwin Andoko, 36, dan Muhammad, 47. Mereka sama-sama warga Kabupaten Lumajang. Mereka tertangkap di Kilometer 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sekitar pukul 01.30. Usaha mereka digagalkan petugas gabungan dari Satreskrim dan Satlantas Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aksi mereka. Laporan ditindaklanjuti. Ketika diperiksa, Wiwin dan Muhammad tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawa.

“Ada 14 unit motor berbagai merek yang masih baru. Sejumlah 12 di antaranya diambil dari wilayah Klender, Jakarta Timur. Sisanya diambil dari Gempol, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah tiga kali menjadi kurir sepeda bodong. Belasan motor ini pesanan warga Kabupaten Lumajang berinisial N. Setiap unit yang diambil kedua pelaku, mereka mendapatkan upah Rp 400 ribu.

Namun, kini mereka harus berurusan dengan kepolisian. Mereka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Begitu juga dengan barang buktinya, berupa belasan motor dan satu unit truk.

“Kedua pelaku ini disangka melanggarl Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan untuk mendapat untung. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara,” ujar Wadi.

Soal bagaimana cara mendapatkan motor ini, penyidik masih terus mendalaminya. Karena penyedianya ini di luar wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, mereka akan berkoordinasi dengan polres setempat. “Mereka selama ini kurir. Modusnya serupa. Dipastikan tidak ada BB lain yang belum diambil. Cuma 14 itu saja,” jelasnya. (riz/rud) Editor : Ronald Fernando
#Polres Probolinggo Kota #motor bodong