SK PNS itu diserahkan Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin setelah sumpah janji PNS dilakukan. Mereka pun kini secara sah diangkat menjadi PNS.Wali Kota Probolinggo Habib Hadi mengingatkan seluruh PNS formasi 2021 tersebut untuk selalu benar-benar memaknai sumpah janji yang telah dilakukan.
Mereka pun diminta untuk selalu bekerja sesuai tugas pokok fungsi jabatan dan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. "Jangan mengikuti perintah atasan yang salah. Ini pesan saya karena integritas harus dijunjung tinggi. Mengenai pengetahuan atau jika ada permasalahan, bisa didiskusikan sampai menemukan titik temu. Tapi untuk sesuatu yang dilaksanakan tidak sesuai aturan tentunya itu harus ada ketegasan dari dalam diri sendiri,” tegasnya.
Habib Hadi juga menjelaskan, dalam waktu dekat setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo akan dibuat Satgas Pencegahan Korupsi. “Meskipun saudara tidak termasuk dalam satgas tersebut, namun anda harus siap mempelopori gerakan tersebut. Harus tetap mendukung dengan menjunjung tinggi integritas, kedisiplinan, dan komitmen menjalankan tugas,” ucapnya.
Plt Kepala Bidang Formasi, Informasi, Mutasi Pegawai Mirza mengatakan, penyerahan SK pengangkatan PNS tersebut sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017. Di dalam aturan yang diperbaharui di PP No 17 Tahun 2020 bahwa, CPNS diangkat menjadi PNS setelah melalui masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan selama-lamnya 2 (dua) tahun.
“Hari ini penyerahan SK PNS dengan peserta 109 orang, dan 2 orang lainnya berasal dari IPDN yang juga mengikuti pengambilan sumpah janji. Jadi ada total 111 orang. Sebelumnya, teman-teman ini sudah diangkat TMT CPNS 1 Maret 2022 sehingga saat ini diangkat menjadi PNS per Maret 2023,” katanya. (mas/fun) Editor : Ronald Fernando