Hasil pantauan Jawa Pos Radar Bromo, motor itu diparkir di sebagian sisi barat RTH. Berjejer rapi. Namun, motor itu tak lagi diparkir di paving jalan. Bahkan, ada bangunan permanen yang menjadi tempat parkir motor di areal RTH. Akses pintunya melewati areal RTH tersebut.
Rata-rata pemilik motor adalah karyawan pabrik. Kebetulan di dekat lokasi memang ada pabrik besar.
Heri Poniman, anggota DPRD Kota Probolinggo mengatakan, alih fungsi RTH menjadi tempat parkir motor karyawan pabrik itu harusnya ditindak tegas oleh Pemkot Probolinggo. Apalagi, alih fungsi ini terjadi sudah cukup lama.
”Ini terkesan ada pembiaran dari pemerintah kota. Kenapa tidak ada tindakan dari DLH, DKUP, dan Satpol PP. Jangan sampai menjadi pembiaraan terlalu lama. Yang pada akhirnya akan semakin sulit ditertibkan,” katanya.
Bahkan, tidak hanya terjadi pembiaran RTH beralih fungsi menjadi tempat parkir motor karyawan pabrik. Tetapi, ada pembiaran penarikan retribusi parkir oleh oknum di atas lahan RTH.
“Ini kan lahan RTH? Lalu ditarik retribusi parkir. Lalu yang narik retribusi parkir itu siapa? Terus hasil penarikan retribusi masuk ke siapa? Ke daerah atau bagaimana?” lanjutnya.
Menurutnya, pembiaran dari pemerintah bisa masuk pelanggaran pidana. Karena itu, pihaknya nanti akan mengagendakan sidak.
Plt Kepala DLH Kota Probolinggo Rachma Deta Antariksa menyangkal ada pembiaran. Sebab, pihaknya sudah memberikan peringatan pada mereka yang berkegiatan di RTH itu. Baik PKL, maupun jukir agar tidak menyalahgunakan lahan taman RTH tersebut. Apalagi, kejadian ini bukan yang pertama kali.
“Kami juga menyayangkan ada pihak yang memanfaatkan lahan RTH untuk tempat parkir. Semoga nanti setelah digunakan DKUP untuk tempat pedagang, tidak ada lagi yang manfaatkan untuk tempat parkir motor. Kami akan koordinasi kembali dengan Satpol PP,” tandasnya.
Pujasera Juga Jadi Tempat Parkir
Tidak hanya RTH Supriyadi. Areal Pujasera Alun-alun Kota Probolinggo juga digunakan tempat parkir motor dan mobil. Misalnya, Minggu (5/3) selama Pasar Minggu berlangsung di kawasan alun-alun. Lalu, Senin (6/3), belasan motor masih terparkir di dalam area Pujasera.
Kondisi itu membuat Komisi II DPRD Kota Probolinggo naik pitam. Komisi II pun minta Pemkot Probolinggo tidak melakukan pembiaran.
Pantauan Jawa Pos Radar Bromo, puluhan motor itu terparkir di Pujasera sisi selatan. Sedangkan sisi utara, terparkir mobil putih Pujasera.
Saat Pujasera itu menjadi tempat parkir, ada warga yang menarik retribusi. Namun, warga yang menarik retribusi parkir itu mengenakan kaus biasa, bukan seragam juru parkir (jukir). Lalu, Senin (6/3) siang saat ada petugas jukir, masih saja ada yang memarkir motor dan mobil di dalam Pujasera.
”Sudah saya arahkan parkir di bawah, tapi nolak. Mereka tetap maksa parkir di areal pujasera. Mobil itu saya tidak tahu milik siapa. Pagi tadi sudah ada di Pujasera. Mungkin petugas acara di alun-alun itu,” kata seorang petugas jukir di area Pujasera alun-alun.
Ketua Komisi II Muchlas Kurniawan mengatakan, keberadaan Pujasera yang baru selesai dibangun harusnya dijaga dan dirawat. Bukan malah dibiarkan menjadi tempat parkir kendaraan bermotor. Apalagi, parkir itu ilegal dan penarikan retribusi parkir tidak jelas masuk ke mana.
”Pemerintah Kota jangan diam saja dan terkesan ada pembiaran. Pujasera yang sudah selesai dibangun harusnya dimanfaatkan pedagang berjualan. Bukan malah dijadikan tempat parkir oleh oknum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo Fitriawati menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan Pujasera dijadikan tempat parkir. Dirinya juga tidak mengetahui Pujasera dimanfaatkan menjadi tempat parkir.
”Hari ini (kemarin, Red), PKL sudah mulai direlokasi ke dalam Pujasera,” katanya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin