Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Temukan Timbangan Pedagang di Pasar Kotaanyar Butuh Reparasi Ekstra

Jawanto Arifin • Kamis, 9 Februari 2023 | 00:00 WIB
DIUKUR: Salah seorang petugas mengecek timbangan milik pedagang di Pasar Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. (DKUPP for Radar Bromo)
DIUKUR: Salah seorang petugas mengecek timbangan milik pedagang di Pasar Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo. (DKUPP for Radar Bromo)
KRAKSAAN, Radar Bromo - UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo mulai “berburu.” Berusaha mengejar target retribusi dari tera ulang.

Perburuan dilakukan dari wilayah timur. Senin (6/2), sidang tera ulang digelar di Pasar Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar. Dilaksanakan selama dua hari. Hasilnya, puluhan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sudah ditera ulang.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Anung Widiarto mengatakan, sidang tera ulang merupakan sebuah bentuk sinergi yang terjalin antara UPT Metrologi Legal dengan koordinator pasar. Tujuannya, untuk mewujudkan pasar tertib ukur.

“Mudah-mudahan tahun ini Pasar Kotaanyar bisa mempertahankan predikat pasar tertib ukur. Begitu pula dengan pasar-pasar yang lain. Kami harap pasar yang memperoleh predikat pasar tertib ukur lebih banyak,” ujarnya.

Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengatakan, sidang tera ulang merupakan sebuah kegiatan rutin. Dilaksanakan setiap tahun dengan mendatangi semua pasar. Tujuannya, memberikan pelayanan tera ulang kepada wajib tera ulang terhadap UTTP-nya.

Selama pelaksanaan sidang tera ulang pada hari pertama, kata Rini, ada UTTP parah. Berupa timbangan sentisimal. Membutuhkan reparasi.

“Memang UTTP tersebut perlu reparasi ekstra. Karena, beberapa bagian banyak yang aus. Ada pergantian onderdilnya. Setelah diuji, sudah memenuhi sifat metrologi. Kemudian, dibubuhi cap tanda tera,” jelasnya.



Sidang tera ulang di pasar ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Terutama dalam memberikan perlindungan dan jaminan dalam hal kebenaran hasil pengukuran.

“Silakan manfaatkan dengan sebaik-baiknya kegiatan sidang tera ulang dengan mendatangi lokasi sidang tera ulang dan membawa UTTP yang dimiliki untuk dilakukan pemeriksaan. Jika sudah sesuai dengan sifat metrologi, maka akan dibubuhi cap tanda tera,”ujarnya.

Tahun ini, UPT Metrologi Legal memiliki target pendapatan asli daerah (PAD) tera ulang Rp 181.783.500. Target ini sama seperti tahun 2022. (mu/rud) Editor : Jawanto Arifin
#metrologi #timbangan