Disperin-Naker memberikan waktu hingga hari ini untuk menyelesaikan pengembalian ijazah semua karyawan yang masih bekerja. Serta, melengkapi dengan bukti dokumentasi dan tanda terima penyerahannya.
Kepala Disperin-Naker Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, mendatangi Puk Ami-ami sebagai tindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Rabu (18/1). Karena ada informasi ijazah seluruh karyawan menjadi syarat dokumen waktu melamar pekerjaan.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/probolinggo/19/01/2023/ijazah-ditahan-saat-mau-keluar-kerja-gaji-tak-sesuai-wadul-dprd/
“Kami fokus pada ijazah. Mereka menyadari kesalahannya karena ketidakpahaman. Mereka diberi waktu hingga besok (hari ini) untuk mengembalikan ijazah semua karyawannya,” katanya.
Menurutnya, Puk Ami-ami sudah memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, belum didaftarkan atau dicatatkan ke Disperin-Naker. Karena itu, pekan depan pihaknya akan melakukan pembinaan terkait penyusunan draf PWKT. Termasuk merevisi PKWT yang memang tidak diperbolehkan.
“Mereka siap melakukan pembaharuan PKWT-nya dan dicatatkan di Disperin-Naker. Semua sifatnya masih pembinaan,” jelasnya.
https://radarbromo.jawapos.com/daerah/probolinggo/19/01/2023/ada-laporan-penahanan-ijazah-dewan-rekom-bekukan-izin-usaha/
Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi membantah disebut menahan ijazah karyawannya. Selama ini, adanya ijazah yang menjadi syarat dokumen waktu melamar pekerjaan dikarenakan ketidakpahaman adanya larangan tersebut. Karena itu, pihaknya siap menyerahkan semua ijazah pekerjanya.
“Ijazah itu masuk dokumen ketika melamar kerja. Karena memang tidak paham akan ada aturan larangan. Kami siap menyerahkan kembali ke semua karyawan,” katanya. (mas/rud) Editor : Muhammad Fahmi