Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Disperin-Naker Datangi Puk Ami-ami, Ijazah Semua Karyawan Dikembalikan  

Muhammad Fahmi • Jumat, 20 Januari 2023 | 20:40 WIB
KLARIFIKASI: Kepala Disperin-Naker Kota Probolinggo Budiono Wirawan (kiri) bersama sejumlah pegawai menemui Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi (kaus kuning), Kamis (19/1). (Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo)
KLARIFIKASI: Kepala Disperin-Naker Kota Probolinggo Budiono Wirawan (kiri) bersama sejumlah pegawai menemui Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi (kaus kuning), Kamis (19/1). (Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo -Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperin-Naker) Kota Probolinggo bergerak cepat tanggapi kasus penahanan ijazah di tempat kerja. Kamis (19/1), langsung turun mendatangi Toko Puk Ami-ami. Tidak hanya melakukan pembinaan, juga meminta owner Puk Ami-ami mengembalikan ijazah semua karyawannya.

Disperin-Naker memberikan waktu hingga hari ini untuk menyelesaikan pengembalian ijazah semua karyawan yang masih bekerja. Serta, melengkapi dengan bukti dokumentasi dan tanda terima penyerahannya.

Kepala Disperin-Naker Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, mendatangi Puk Ami-ami sebagai tindak lanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Rabu (18/1). Karena ada informasi ijazah seluruh karyawan menjadi syarat dokumen waktu melamar pekerjaan.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/probolinggo/19/01/2023/ijazah-ditahan-saat-mau-keluar-kerja-gaji-tak-sesuai-wadul-dprd/

 

“Kami fokus pada ijazah. Mereka menyadari kesalahannya karena ketidakpahaman. Mereka diberi waktu hingga besok (hari ini) untuk mengembalikan ijazah semua karyawannya,” katanya.

Menurutnya, Puk Ami-ami sudah memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, belum didaftarkan atau dicatatkan ke Disperin-Naker. Karena itu, pekan depan pihaknya akan melakukan pembinaan terkait penyusunan draf PWKT. Termasuk merevisi PKWT yang memang tidak diperbolehkan.



“Mereka siap melakukan pembaharuan PKWT-nya dan dicatatkan di Disperin-Naker. Semua sifatnya masih pembinaan,” jelasnya.

 

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/probolinggo/19/01/2023/ada-laporan-penahanan-ijazah-dewan-rekom-bekukan-izin-usaha/

Owner Puk Ami-ami Roy Rianto Gunadi membantah disebut menahan ijazah karyawannya. Selama ini, adanya ijazah yang menjadi syarat dokumen waktu melamar pekerjaan dikarenakan ketidakpahaman adanya larangan tersebut. Karena itu, pihaknya siap menyerahkan semua ijazah pekerjanya.

“Ijazah itu masuk dokumen ketika melamar kerja. Karena memang tidak paham akan ada aturan larangan. Kami siap menyerahkan kembali ke semua karyawan,” katanya. (mas/rud) Editor : Muhammad Fahmi
#puk ami-ami #penahanan ijazah