Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Tahun Honor Jukir Kota Probolinggo Tak Naik, Rp 700 Ribu/Bulan

Jawanto Arifin • Rabu, 11 Januari 2023 | 18:23 WIB
BERTUGAS: Seorang jukir bertugas di Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu. Sudah tiga tahun honor jukir tak naik, tetap Rp 700 ribu per bulan. (Dok. Radar Bromo)
BERTUGAS: Seorang jukir bertugas di Jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo, beberapa waktu lalu. Sudah tiga tahun honor jukir tak naik, tetap Rp 700 ribu per bulan. (Dok. Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Ratusan juru parkir (jukir) di Kota Probolinggo harus bersabar. Meski upah minimum kota (UMK) setiap tahun naik, honor mereka stagnan. Bahkan, terhitung sudah tiga tahun sejak 2020 tidak bertambah. Tetap Rp 700 ribu per bulan.

Pada awal tahun ini dipastikan tetap tak sampai Rp 1 juta. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo berencana mengusulkan kenaikan honor 180 jukir itu melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2O23. Dishub masih mengkaji besaran kenaikannya.

Kepala Dishub Kota Probolinggo Agus Effendi mengatakan, ada 180 jukir yang menjaga 78 titik parkir di Kota Probolinggo. Setiap tahun, Dishub mengalokasikan anggaran honor jukir sekitar Rp 1,512 miliar melalui APBD.

Setiap jukir bekerja dengan sistem sif. Dua kali dalam sehari. Dari pagi hingga sore dan mulai sore hingga malam. Beban bekerja mereka cukup berat.

“Honor jukir memang sudah waktunya naik. Honor saat ini kan sudah berjalan sejak tiga tahun lalu. Memang semestinya sudah naik. Kami usulkan dalam P-APBD mendatang,” janjinya.

Selama ini, Dishub rutin melakukan pembinaan terhadap jukir secara berkala. Agar pelayanan bisa maksimal. Jika ada jukir yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik kendaraan, bisa diberikan sanksi tegas hingga diberhentikan.

“Kecuali, jika masyarakat yang memberi secara sukarela. Karena jukir sudah diberi honor, jadi mereka dilarang meminta tarif parkir kepada warga Kota Probolinggo,” terang Agus.



Masih minimnya honor jukir ini menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan. Menurutnya, sudah semestinya honor jukir dinaikkan. Sebab, besaran honor saat ini tidak sepadan dengan beban kerja mereka.

Ia mengatakan, Komisi II mendukung rencana Dishub untuk menaikkan honor jukir. Kenaikannya diharapkan bisa membuat jukir semakin tertib dan bertanggung jawab.

“Kinerja harus maksimal. Jangan sampai nanti dinaikkan, jadi malas-malasan. Apalagi sampai melakukan pungli. Kalau honor sudah naik, pelayanan harus lebih baik lagi,” katanya.

Bila melihat UMK, honor jukir masih jauh. Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kota Probolinggo tahun ini mencapai Rp 2.576.240,63. Naik 8,41 persen dari UMK tahun lalu yang hanya Rp 2.376.240,63. (riz/rud)

 

HONOR JUKIR

180 Orang
Jumlah jukir di Kota Probolinggo. Mereka tersebar di 78 titik parkir di Kota Probolinggo. bekerja dengan sistem sif dua kali sehari.

Rp 700 Ribu
Honor yang diberikan kepada setiap jukir per bulan. Dengan besaran itu, setiap tahun Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 1,512 miliar.

3 Tahun
Honor jukir ini telah ditetapkan sejak 2020. Artinya, sudah tiga tahun tidak naik. Namun, tahun ini Dishub berencana mengajukan kenaikannya melalui P-APBD 2023. Editor : Jawanto Arifin
#parkir kota probolinggo #pemkot probolinggo #honor jukir