Lapas pun langsung melarang Cici berkunjung ke Lapas hingga waktu tertentu. Sementara, Yakob (juga bukan nama sebenarnya), napi yang akan dikunjungi Cici diberi hukuman isolasi.
Kalapas Kelas IIB Probolinggo, Risman Somantri menjelaskan, aksi penyelundupan tersebut terjadi Kamis (5/1), pukul 09.30. Saat itu Cici hendak mengunjungi keluarganya, Yakob.
Petugas lantas memeriksa tas Cici sebelum masuk Lapas. Saat itulah, petugas menemukan tujuh HP di tas Cici.
Saat itu juga petugas langsung mengamankannya. Termasuk menginterogasi Cici dan memanggil Yakob. “Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk memeriksa Cici dan Yakob,” kata Risman, Sabtu (7/1) siang.
Petugas kemudian menyita tujuh HP itu. Yakob mendapat hukuman kurungan atau isolasi. Sementara, Cici dilarang melakukan kunjungan hingga batas waktu tertentu.
“Setelah kami proses, kami berikan hukuman. Termasuk kepada Cici yang kami larang berkunjung sampai waktu tertentu,” tandasnya. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin