Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tarif Baru Angkot Probolinggo yang Naik Seribu Segera Disahkan

Ronald Fernando • Rabu, 4 Januari 2023 | 18:00 WIB
SEMAKIN SENGSARA: Sejumlah angkot di Probolinggo menunggu penumpang di Jalan Soekarno Hatta dekat SMPN 10. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
SEMAKIN SENGSARA: Sejumlah angkot di Probolinggo menunggu penumpang di Jalan Soekarno Hatta dekat SMPN 10. (Foto: Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Meski sudah diberlakukan, tarif baru angkutan kota (angkot) di Kota Probolinggo belum disahkan. Pemkot masih perlu melakukan evaluasi untuk mengesahkan tarif baru itu dalam peraturan wali kota (perwali).

Tarif baru ini sudah berjalan sejak September 2022. Tarif bagi pelajar dan umum sama-sama naik Rp 1.000. Tarif umum naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Sementara, tarif bagi pelajar naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000.

Evaluasi tarif baru sudah dilakukan selama tiga bulan. Sejak Oktober hingga Desember 2022. Tujuannya, untuk memastikan tarif baru sesuai dan layak. Hasilnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo menilai tarif baru ini sudah bisa disahkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Probolinggo Noviyanto Purwantoro mengatakan, tarif baru angkot sudah cocok dengan kondisi saat ini. Sebab, tahun ini ada penyesuaian upah minimum kota (UMK).

Sebelumnya, evaluasi perlu dilakukan karena kenaikan tarif ini dipicu naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), sehingga menyebabkan harga spare part kendaraan juga naik. Atas permintaan Organisasi Angkutan Darat (Organda), diberlakukan tarif baru.

“Waktu itu kami evaluasi karena penumpang angkot juga terdampak. Kebutuhan pokok ikut meningkat. Kami tidak ingin tarif baru malah memberatkan konsumen angkot,” ujarnya.

Dengan kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar Rp 200 ribu menjadi Rp 2.576.240, tarif baru angkot ini dinilai sudah layak dan sesuai. Serta, bisa segera disahkan dalam perwali sebagai tarif yang harus dipatuhi.

“Kenaikan UMK menjadi dasar kami menimbang jika kenaikan tarif angkot ini sudah wajar. Untuk pengesahan dalam perwali masih berproses,” jelas Pur, sapaan akrabnya.

Ketua Komisi II DRPD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengaku, belum mengetahui besaran tarif baru angkot yang akan disahkan pemkot. Pihaknya berharap tarif baru itu bisa diterima semua pihak.

Ia mengaku akan mengevaluasi tarif baru itu dengan mendengar masukan berbagai pihak. Mulai dari sopir angkot, pemilik angkot, hingga penumpang. Apalagi mereka ikut terdampak dengan kenaikan harga BBM.

Selama ini, dengan tarif lama, angkot sering mengeluh sepi. Tarif baru ini semestinya memang wajar dan tidak merugikan siapapun. Dengan harapan, angkot semakin diminati masyarakat.

“Kenaikan BBM menyebabkan spare part dan kebutuhan pokok naik. Masukan dari sopir dan penumpang harus kami dengar. Kenaikan itu wajar tidak bagi konsumen? Tarif baru itu apa bisa menutupi kebutuhan operasional angkot?” katanya.

Jawa Pos Radar Bromo belum berhasil mendapatkan keterangan dari Ketua Organda Kota Probolinggo Tommy Wahyu Prakoso. Namun, beberapa waktu lalu, angkot diharapkan menjadi transportasi utama. Salah satunya bisa menjadi solusi dalam mengurangi kemacetan pada jam sibuk.

“Pemkot mengatakan, mereka berkomitmen agar angkot tidak hilang. Nah, ini harus terealisasikan dengan subsidi operasional, misalnya. Tentu angkot juga harus berbenah dalam pelayanan,” terang Tommy, beberapa waktu lalu. (riz/rud)



TARIF ANGKOT

Pelajar

Rp 3.000 menjadi Rp 4.000

 

Umum

Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
Photo
Photo
Editor : Ronald Fernando
#pemkot probolinggo #angkot probolinggo