Koordinator Substansi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Probolinggo dr Solihah membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah terbit Surat Edaran (SE) terbaru nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah. SE Kementrian Kesehatan RI itu baru terbit 11 November.
”Sesuai SE Kementerian Kesehatan, vaksinasi meningitis tidak menjadi kewajiban atau keharusan bagi jamaah umrah. Artinya, jamaah umrah tidak perlu vaksinasi meningitis lagi,” katanya.
Solihah menerangkan, sesuai surat edar itu disebutkan, pelaksanaan vaksinasi internasional dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, disampaikan bahwa vaksinasi meningitis wajib bagi mereka yang akan beribadah haji. Namun, tidak menjadi keharusan bagi jamaah umrah.
Meski demikian, jamaah umrah yang ingin vaksin Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dilayani. Mereka dapat menjalani vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Beda lagi untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid. Bagi penderita komorbid, menurutnya, sangat direkomendasikan melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus.
”Kami tetap mengawasi jamaah umrah saat kepulangan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan daerah kabupaten atau kota,” ujarnya.
Beberapa penyedia jasa perjalanan umrah pun mengaku sudah mengetahui kebijakan itu. Pemilik jasa perjalanan umrah, Safira Cabang Probolinggo Sucie Nikmatul Widayati misalnya, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang surat edaran Kemenkes itu. Dia pun menyambut baik kebijakan itu. Sebab, dapat meringankan biaya jamaah umrah.
”Dengan kebijakan itu, jamaah tidak perlu lagi vaksinasi meningitis. Di Bandara Juanda sudah tidak ada counter pemeriksaan vaksin meningitis. Kecuali bagi komorbid disarankan suntik meningitis,” terangnya. (mas/hn) Editor : Ronald Fernando