Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kembali Beroperasi, Karaoke 88 di Tampiarto Disegel Lagi 

Muhammad Fahmi • Jumat, 11 November 2022 | 13:01 WIB
DISEGEL LAGI: Seorang warga berada di depan pintu utama Karaoke 88, yang disegel Satpol PP Kota Probolinggo. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
DISEGEL LAGI: Seorang warga berada di depan pintu utama Karaoke 88, yang disegel Satpol PP Kota Probolinggo. (Zainal Arifin/ Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo- Penyegelan dan penutupan Karaoke 88 oleh Pemkot Problinggo, pekan lalu ternyata tak membuat pengelola keder. Mereka tetap beroperasi. Bahkan, mengklaim pengunjungnya makin banyak. Karena itu, Rabu (9/11) lalu, Satpol PP kembali menyegel akses masuk tempat Karaoke 88.

Stiker “segel” itu ditempel di pintu depan gedung tempat karaoke. “Tindakan ini kami ambil karena ternyata pihak pengelola dengan sengaja tidak mengindahkan penyegelan yang telah kami lakukan sebelumnya. Dari pantauan kami dan laporan masyarakat, pengelola tetap beraktivitas. Bahkan hal itu dibeberkan kepada masyarakat melalui media sosial, sehingga menjadi konsumsi publik,” ujar Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman.

Jika sebelumnya yang disegel akses melalui dalam hotel, sekarang yang disegel tembok dan pintu masuk tempat karaoke. Penempelan stiker segel disaksikan pihak manajemen hotel.

“Sekarang kami segel pintu masuk dari depan tempat karaoke itu. Supaya tidak ada lagi ada aktivitas di dalam ruangan yang telah disegel tersebut,” ujarnya.

Pengelola tempat karaoke itu, kata Aman, dianggap telah melanggar Perda Nomor 6/2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Perda Nomor 9/2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengelolaan Usaha Tempat Hiburan; dan Perda Nomor 3/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran Minuman Beralkohol. “Jelas, usaha itu melanggar peraturan daerah. Bahkan, belum mengantongi izin untuk usaha tersebut,” jelasnya.

https://radarbromo.jawapos.com/daerah/probolinggo/02/11/2022/segel-karaoke-di-hotel-tak-berizin-wali-kota-probolinggo-sempat-adu-mulut/

 

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin memimpin langsung penyegelan tempat Karaoke 88, pada 1 November 2022. Saat itu, operasi terpadu penertiban penegakan perda ini melibatkan Satpol PP dan TNI/Polri. Serta, sejumlah organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan PD Muhammadiyah.

Namun, usai penyegelan pertama, dalam rilisnya, Kuasa Hukum dari Karaoke 88 Fariji memastikan, Karaoke 88 masih buka dan beroperasi. Bahkan, tamunya semakin banyak. “Boleh dicek,” begitu tulisnya.

Dalam penyegelan pertama, menurutnya yang disegel Satpol PP pintu akses menuju dapur. Bukan pintu utama. “Karena penyegelan tersebut dilakukan dengan cara-cara nonprosedural, tentu mendapat perlawanan dari kami. Mungkin karena malu, gagal menyegel, akhirnya yang disegel adalah pintu yang menuju ke dapur,” lanjutnya. (mas/rud)

  Editor : Muhammad Fahmi
#penutupan tempat karaoke #razia tempat hiburan #hotel tampiarto #tempat hiburan #pemkot probolinggo #tempat karaoke probolinggo #karaoke probolinggo #izin tempat hiburan