Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Klaim Asuransi Axa Mandiri Tak Kunjung Cair, Wadul Dewan

Ronald Fernando • Jumat, 16 September 2022 | 17:22 WIB
CARI SOLUSI: Mutmainah saat mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo. (Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo
CARI SOLUSI: Mutmainah saat mendatangi kantor DPRD Kota Probolinggo. (Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo
MAYANGAN, Radar Bromo - Warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Mutmainah, 60, gundah. Salah seorang nasabah asuransi Axa Mandiri ini tak bisa mencairkan asuransinya. Bahkan, jatuh tempo pencairannya disebut diperpanjang hingga 10 tahun.

Karena itu, Mutmainah mengadu ke DPRD Kota Probolinggo Kamis (15/9). Ia mengaku mengikuti asuransi di Axa Mandiri sejak 2017. Saat itu, ditawari seorang petugas Bank Mandiri untuk mengikuti asuransi jiwa di Axa Mandiri yang bekerja sama dengan Bank Mandiri.

Petugas bernama Siska itu mengatakan, Mutmainah bisa ikuti asuransi dalam jangka waktu 5 tahun. Dengan pembayaran sekitar Rp 370 ribu per bulan. Setelah 5 tahun dapat dicairkan dan akan mendapatkan sekitar Rp 21 juta.

“Saya dari awal sudah menyatakan ikut asuransi jangka waktu 5 tahun. Pembayaran tiap bulan Rp 370 ribu. Jika sudah waktu 5 tahun, pencairan klaim katanya dapat Rp 21 juta,” ujar Mutmainah.

Nenek empat cucu mengatakan, selama ikut asuransi tidak pernah terlambat membayar. Karena auto debit dari nomor rekening tambungannya. Ketika muncul pandemi Covid-19 pada 2020, Mutmainah mengaku sempat ke Bank Mandiri untuk mengajukan pencairan klaim asuransi. Karena saat itu pemasukannya seret.

Ia menyadari asuransinya baru berjalan 3 tahun dan klaimnya tidak akan cair penuh. Namun, perempuan ini kaget ketika petugas bank menyebut pencairan klaim hanya dapat Rp 5 juta. Karena itu, Mutmainah memutuskan melanjutkan asuransi. Saat itu, petugas menyatakan jatuh tempo terakhir pada 18 September 2022.

“Agustus kemarin saya datang lagi ke Bank Mandiri. Menanyakan klaim asuransi. Petugas bilang sistemnya eror. Selasa berikutnya saya datang lagi. Petugas bank menyebut jatuh tempo terakhir malah berubah 7 tahun. Padahal, saya tidak pernah perpanjangan jangka tempo asuransi,” jelasnya.

Tiga hari berikutnya, Mutmainah mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari pihak asuransi. Isinya pemeritahuan jika jangka waktu asuransinya menjadi 10 tahun. “Kalau kayak gitu, saya merasa ditipu oleh petugas pertama bernama Siska itu,” ujarnya.

Karena itu, ia mengadu ke DPRD. Berharap mendapatkan pendampingan dalam penyelesaian kasusnya ini. Kemarin, di DPRD, dia dipertemukan dengan pihak bank dan asuransi.

“Tadi saya sudah ke bank setelah pertemuan di kantor dewan, mengisi form aduan. Pihak bank sudah janji paling lama sebulan waktu pencairan klaim asuransi saya. Saya minta pencairan klaim penuh, Rp 21 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Nasution mengatakan, persoalan yang diadukan Mutmainah harus segera diselesaikan oleh Bank Mandiri yang menggunakan Axa Mandiri sebagai pihak ketiga terkait asuransi. Agar nasabah yang mestinya menikmati pencairan di masa tuanya, malah menderita karena tidak dicairkan.

“Sudah ada iktikat baik dari pihak Bank Mandiri maupun Axa Mandiri untuk segera mengurus klaim asuransi Bu Mutmainah. Janjinya, paling lama satu bulan sudah ada jawaban dari Pusat. Termasuk pencairan klaim asuransinya. Syukur-syukur tidak sampai satu bulan,” harapnya.

 

Ada Indikasi Kesalahan Petugas

DALAM pertemuan di DPRD Kota Probolinggo, pihak Bank Mandiri maupun Axa Mandiri berjanji akan segera menyesaikan permasalahan yang menimpa Mutmainah. Kasus ini terjadi diduga karena ada kesalahan petugas asuransi di lapangan.

Perwakilan dari Axa Mandiri, Angga dalam pertemuan itu meminta maaf karena sampai terjadi hal-hal yang tidak mengenakkan bagi Mutmainah. Ia mengaku mendapatkan informasi adanya komplain ini sektiar 2 hari lalu. Yakni, saat mendapatkan undangan dari DPRD.

“Dua hari ini kami pelajari komplain itu. Ternyata tahun 2017, petugas Axa Mandiri bernama Siska. Produk asuransi ini dalam waktu jangka tertentu bisa diambil, tapi dipotong biaya yang telah diatur. Hasil itu (Rp 21 juta) baru di tahun ke-10. Karena program itu memang jangka waktu 10 tahun,” jelasnya.

Dikhawatirkan, kata Angga, saat itu petugas di lapangan tidak menjelaskan secara rinci soal risiko dan aturannya. Jika petugas tidak menjelaskan, maka menjadi tanggung jawab Axa Mandiri. Karena itu, pihaknya akan memproses pengajuannya, tetapi nasabah harus mengisi form aduan dulu.

“Semalam sudah kami komunikasikan dengan Kantor Pusat. Ada indikasi petugas kami tidak menjelaskan soal risiko dan biaya-biaya lain. Kami tidak memastikan seminggu atau dua minggu, tapi yang pasti kami upayakan secepatnya selesai,” janjinya.

Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Probolinggo Elfin mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang lagi komplain ini. Terpenting, bagaimana pihaknya memberikan solusi berdasarkan musyawarah dan mufakat. “Kami sudah sepakat untuk menyelesaikan semua ini,” katanya usai pertemuan di kantor DPRD Kota Probolinggo. (mas/rud) Editor : Ronald Fernando
#klaim asuransi tak cair #axa mandiri