Tarif patas jurusan Surabaya-Jember dan Surabaya-Situbondo naik menjadi Rp 120 ribu dari sebelumnya Rp 100 ribu.
Sementara tarif patas Probolinggo-Surabaya dan Probolinggo-Malang naik menjadi Rp 60 ribu. Dari sebelumnya Rp 50 ribu.
Kepala UPT Terminal Bayuangga Kota Probolingo Budi Harjo mengatakan, kenaikan tarif hanya terjadi pada bus patas. Sementara tarif bus ekonomi tetap. Pemberlakuan tarif baru ini diterapkan setelah adanya kenaikan BBM pada Sabtu (3/9).
“Ada kenaikan tarif sebesar Rp 10 ribu per orang untuk Patas jurusan Probolinggo-Malang dan Probolinggo-Surabaya. Kalau patas jurusan Surabaya-Jember dan Surabaya-Situbondo naik Rp 20 ribu,” ungkapnya.
Kenaikan ini tidak terlalu berimbas pada okupansi penumpang. Sebab, sebelum kenaikan, jumlah penumpang memang sudah berkurang. Angkanya fluktuatif jika dibandingkan sebelum pemberlakuan tarif baru ini.
Pada 3 September misalnya, ada 343 bus yang masuk terminal dengan penumpang 909 orang. Sementara bus yang keluar dari terminal sebanyak 329 buah dengan jumlah penumpang 4.860 orang.
Sedangkan saat pemberlakuan tarif baru pada 4 September, ada 316 bus masuk terminal dengan jumlah penumpang 726 orang. Lalu bus yang keluar terminal sebanyak 308 kendaraan dengan jumlah penumpang 5.231 orang.
“Kalau dibandingkan sejak awal September tidak terlalu signifikan dampaknya. Sebab, penumpang sudah berkurang sejak pandemi. Saat ini rata-rata 60 persen dari total penumpang saat sebelum pandemi,” terang Budi.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Probolinggo Tommy Wahyu Prakoso membenarkan kenaikan tarif bus patas. Berbeda dengan bus ekonomi, kenaikan tarif bus patas berdasarkan pasar. Sehingga, organda memiliki hak untuk menaikkan dan menentukan tarif sendiri.
Kenaikan tarif Rp 10 ribu untuk bus patas jurusan Probolinggo-Surabaya dan Probolinggo-Malang itu dinilainya wajar. Sebab, tarif patas saat Idul Fitri lebih tinggi yakni Rp 70 ribu. Agar tidak ada pertentangan di lapangan, disepakati per 100 kilometer tarif naik Rp 10 ribu.
Senin (5/9), pihaknya sudah menyampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim agar tarif bus ekonomi juga disesuaikan. Sebab, tarif bus ekonomi juga sudah lama tidak naik. Yaitu sejak 2016 berdasarkan SK Gubernur Nomor 27 Tahun 2016.
“Sebelum ada kenaikan BBM, kami sudah meminta agar ada penyesuaian. Sebab, harga spare part juga semakin mahal dan sekarang ditambah kenaikan BBM. Dishub berjanji akan melakukan penghitungan,” terang Tommy. (riz/hn) Editor : Jawanto Arifin