Karena itu, mereka bisa menghabiskan sisa masa tahanan di rumah masing-masing. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2021, ada 51 warga binaan yang menerima asimilasi. Penurunan ini sangat wajar. Karena, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum bisa mendapatkan asimilasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Risman Soemantri mengatakan, program asimilasi masih diperpanjang oleh Kemenkumham RI. Tahun ini ada enam orang yang telah mendapatkannya.
“Asimilasi masih diperpanjang. Total selama asimilasi ini berjalan mulai 2021, ada 57 warga binaan yang dapat pembebasan bersyarakat. Tahun ini saja ada enam warga binaan. Karena yang memenuhi syarat cuma itu," jelasnya.
Risman menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan asimilasi. Di antaranya, harus berkelakuan baik, telah menjalani masa hukuman dua pertiga dari lama hukuman, dan bukan berasal dari tindak pidana terorisme, korupsi, illegal logging, trafficking, dan narkotika di atas lima tahun. Jika terpenuhi, maka bisa diusulkan ke Kemenkumham.
“Asimilasi ini harus dimanfaatkan positif oleh warga binaan. Mereka harus bisa menunjukkan jika mereka sudah berubah. Pengetahuan yang mereka dapatkan selama di Lapas, bisa berguna di masyarakat," jelas Risman. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin