Sebelumnya, setiap kali ada kasus penyalahgunaan narkotika, Pemkot selalu berkoordinasi dengan Kabupaten Lumajang. Sebab, Kota Probolinggo belum memiliki kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan balai rehabilitasi.
Balai rehabilitasi ini bisa menampung penyalahguna narkotika di wilayah Kota Probolinggo yang telah diasesmen oleh BNN dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Di mana terdakwa diperintahkan untuk direhabilitasi.
Balai rehabilitasi ini sendiri berlokasi di Shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Probolinggo di Jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Di dalamnya ada sejumlah fasilitas. Mulai kamar tidur, kamar tamu, ruang makan, hingga kamar mandi.
“Dan beberapa fasilitas lainnya yang mendukung pemulihan penyalahguna narkotika. Rehabilitasi ini ikut melibatkan Dinsos, Dinas Kesehatan, serta RSUD dr R Mohammad Saleh,” ungkap Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Thesar Yudi Prasetyo saat ditemui di sela-sela peresmian balai tersebut.
Keberadaan balai rehabilitasi ini tentunya sangat penting. Sebab, jumlah kasus narkotika dan obat-obatan di wilayah Kota Probolinggo cukup sering terjadi. Sementara salama ini belum ada balai rehabilitasi.
“Pengadilan yang memutuskan apakah penyalahguna itu perlu direhabilitasi atau tidak. Selanjutnya, kami yang akan melaksanakan putusan pengadilan. Ini sebagai upaya memberantas narkotika,” sebut Thesar. (riz/hn) Editor : Ronald Fernando