DPRD Kota Probolinggo Soroti Banyak Proyek Gagal Lelang

Ronald Fernando • Dipublikasikan Rabu, 22 Juni 2022 | 16:47 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN, Radar Bromo- Minimnya serapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Probolinggo pada 2021, jadi sorotan DPRD setempat. Maklum, terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tak mampu menyerap anggaran secara maksimal. Sejumlah proyek pun gagal lelang.

Permasalahan ini terungkap dalam Pandangan Umum Fraksi PDIP terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Probolinggo Tahun Anggaran 2021. Pandangan ini dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Supriyanto.

Ia mengatakan, di Dinas PUPR-Perkim, penyerapan anggaran belanja modal sangat minim. Dari Rp 72 miliar hanya terserap 25,55 persen. Bahkan, ada pekerjaan yang sama sekali tidak ada progresnya. Seperti pembangunan atau peningkatan Jalan Kerinci. “Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan,” ujarnya, Senin (20/6) pagi.

Di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Kelurga Berencana (Dinkes-PPKB) juga sama. Anggaran Rp 32 miliar, tidak terserap maksimal. Khususnya belanja modal yang hanya terserap 43,86 persen. Menurutnya, secara umum pandemi Covid-19 memang menjadi kendala utama pelaksanaan program secara maksimal. “Dari sisi belanja manakah yang penyerapannya kurang maksimal?” tanyanya.

Kesalahan klasifikasi atas penganggaran belanja barang berupa pengadaan buku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga jadi sorotan. Serta, kesalahan klasifikasi atas penganggaran belanja barang berupa belanja jasa tenaga kependidikan pada 2021.

Menurutnya, hal ini menjadi indikator masih belum maksimalnya realisasi serapan anggaran belanja modal di Disdikbud. Dari anggaran belanja modal Rp 13.135.286.775 hanya terealisasi Rp 9.686.252.107 atau 73,74 persen. Anggaran Rp 3.449.035.668 tidak terserap.

Mendapati itu, Wali Kota Hadi Zainal Abidin menyatakan, Dinas PUPR-Perkim telah menindaklanjuti peningkatan Jalan Kerinci dengan mekanisme lelang atas paket pekerjaan Jalan Kerinci ruas 89. Namun, pihak penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak kerja.



Karena itu, Pemkot memutuskan kontrak setelah memberikan surat peringatan tiga kali berturut-turut dan diputuskan pada 9 Desember 2021. “Kemudian, pihak penyedia telah dicatat dalam daftar hitam Pemerintah Kota Probolinggo untuk mekanisme lelang paket pekerjaan,” jelasnya.

Soal minimnya serapan anggaran di Dinkes-PPKB, menurutnya, Pemkot telah menindaklanjuti melalui Dinkes-PPKB dan RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat direalisasikan. Dengan total anggaran Rp 48 miliar.

“Belanja modal Dinkes-PPKB bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik tahun 2021. Kegiatan baru bisa dilaksanakan pada triwulan kedua atau bulan Mei,” ujarnya. Hal ini, karena menunggu perubahan penjabaran Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Penyesuaian dan Penggunaan DAK 2021.

Pembangunan gedung Puskesmas Jati yang anggarannya dari DAK fisik juga tidak dapat terlaksana, karena kurangnya waktu pelaksanaan pekerjaan. Belanja modal alat kedokteran sebesar Rp 10 miliar, juga tidak terealisasi. “Ini dikarenakan ada perbedaan nominal harga satuan pada berita acara Kemenkes dengan harga pada waktu realisasi,” jelasnya.

Selain itu, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 16 miliar tak terserap. Alasannya, ada kendala. Baik dari sisi pengadaan yang harus menyesuaikan peraturan pengadaan barang. Maupun, terdapat perubahan nomenklatur kegiatan di tengah tahun. Hal itu menghambat proses pengadaan pembangunan gedung rawat inap lantai 4 di RSUD dr. Mohamad Saleh.

Belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan di RSUD dengan anggaran Rp 4 miliar juga tidak dapat direalisasikan. Anggaran untuk instalasi jaringan listrik ini gagal lelang. Anggaran sekitar Rp 18 miliar untuk peralatan dan mesin RSUD, juga “ngendon.” Alasannya, ada efisiensi anggaran pada Pendapatan BLUD.

Kesalahan klasifikasi atas penganggaran belanja barang berupa pengadaan buku dan belanja barang dan jasa tenaga kependidikan serta kurangnya serapan realisasi belanja di Disdikbub, juga dijawab Wali Kota.



Menurutnya, buku merupakan komponen dari belanja modal aset tetap lainnya. Namun, karena nilai aset buku yang dianggarkan dan dibelanjakan kurang dari batasan minimal kapitalisasi aset tetap, maka pada tahun 2021, Disdikbud menganggarkan di pos belanja barang dan jasa.

Sedangkan, anggaran Rp 3.449.035.668 Disdikbud, yang tidak terserap juga dari belanja modal. Rianciannya, belanja modal peralatan dan mesin Rp 881.615.020; belanja modal bangunan dan gedung Rp 2.563.806.648; dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 3.614.000.

“Tidak maksimalnya penyerapan belanja modal dikarenakan terdapat anggaran belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan. Anggaran modal peralatan dan mesin belum diusulkan di Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),” ujar Wali Kota.

Selain itu, pengadaan belanja modal bangunan dan gedung terkendala proses lelang. Karena pada saat pelimpahan sedang marak Covid-19 dan tenaga di pokja terbatas. “Sehingga dari 10 paket yang dilimpahkan, tidak cukup waktu untuk diumumkan dan diproses lanjut lelang,” jelasnya. (rpd/rud) Editor : Ronald Fernando
pemkot probolinggo dprd kota probolinggo