Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Dukun Baru Dikukuhkan di Puncak Perayaan Yadnya Kasada

Ronald Fernando • Jumat, 17 Juni 2022 | 15:56 WIB
Sejumlah warga Suku Tengger sedang melakukan ritual di depan Altar Ganesha pada Upacara Yadnya Kasada di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/6/2022).
Sejumlah warga Suku Tengger sedang melakukan ritual di depan Altar Ganesha pada Upacara Yadnya Kasada di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis (16/6/2022).
SUKAPURA, Radar Bromo - Dinyatakan layak dan lulus, dua dukun pandita dikukuhkan saat puncak perayaan Yadnya Kasada 1944 Saka, Kamis (16/6) dini hari di Pura Luhur Poten Bromo. Sebelum dikukuhkan, keduanya melewati prosesi Mulunen.

Mereka berasal dari Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Probolinggo Bambang Suprapto menjelaskan, Desa Kedasih memang menambah dukun pandita baru. Sementara Desa Gubukklakah, dukun panditanya baru satu.

“Jadi jumlah dukun di setiap desa itu tergantung dari kebutuhannya," kata Bambang.

Upacara itu sendiri dipimpin dukun tertinggi, Sutomo dalam acara Mulunen yang digelar mulai pukul 03.00. Sutomo membacakan kisah berdirinya Tengger Bromo dan kisah Joko Seger dan Roro Anteng sebelum memimpin doa ritual Kasada.

Bambang menjelaskan, untuk mengikuti prosesi Mulunen, warga Hindu Tengger harus memenuhi syarat administrasi dan lulus mantra Mulunen 100 persen. Untuk administrasi meliputi beragama Hindu, tidak cacat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, memiliki ijazah setidak-tidaknya SMP. Jika tidak, maka bisa menyesuaikan, serta membawa surat pengantar dari kepala desa.

"Kalau mantra Mulunen tidak hafal 100 persen, maka masih bisa diulang sekali lagi. Kalau sudah dua kali masih gagal, maka dinyatakan tidak lulus dan bisa diulang tahun depannya," jelas Bambang.

Namun, Mulunen belum tentu ada setiap tahun. Sebab, tergantung ada atau tidaknya desa yang membutuhkan tambahan dukun pandita baru.



Kalau lulus menjadi dukun pandita, maka yang bersangkutan tidak boleh menyimpang dari ajaran agama Hindu. Juga harus menjaga etika dan adat istiadat, serta tidak melanggar hukum nasional.

"Namanya juga manusia, kalau misalnya tersandung kasus kriminal, maka SK-nya akan dicabut dan tidak bisa menjadi dukun pandita lagi. Jadi kalau lulus, harus benar-benar menjalankan tugasnya sebagai dukun pandita. Status dukun pandita berlaku seumur hidup kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri hingga meninggal dunia,” katanya. (rpd/hn) Editor : Ronald Fernando
#tengger #yadnya kasada #dukun bromo #bromo