Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Banyak ASN Minta Cerai, Gak Nyangka Mayoritas Ini

Jawanto Arifin • Minggu, 12 Juni 2022 | 21:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KEDOPOK, Radar Bromo - Saban tahun ada saja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo, yang bercerai. Tahun ini, ada empat ASN yang mengajukan perceraian. Bahkan, dua di antaranya sudah diselesaikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo Wahono Arifin mengatakan, dua laporan perceraian telah diselesaikan. Mereka adalah penggugat dan tergugat. Sementara, dua kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.

Tahun lalu, ada delapan pengajuan perceraian yang masuk ke BKPSDM. Seluruhnya sebagai pihak penggugat dan telah tuntas. Mereka resmi bercerai.

Kata Wahono, mayoritas ASN yang becerai dan mengajukan perceraian adalah tenaga kesehatan. Alasannya beragam. Mulai dari faktor ekonomi, keluarga, hingga adanya orang ketiga.

“Mekanismenya mereka harus melapor kepada atasan tempat mereka berdinas. Selanjutnya, kepala OPD (organisasi perangkat daerah) itu akan melakukan pembinaan,” jelasnya.

Jika pembinaan tidak berhasil, maka Bagian Kepegawaian masih akan melakukan mediasi. Jika mediasi menemukan jalan buntu, Bagian Kepegawaian akan melapor ke wali kota untuk mengajukan izin cerai.

Untuk laporan dengan ASN sebagai penggugat, maka tim kepegawaian akan melihat alasan untuk bercerai. Ada ketentuan agar diberi persetujuan. Hal ini tertera dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Yakni, yang digugat tidak pernah memberi nafkah selama dua tahun dan mereka sering cekcok.



Lalu, salah satu pasangan melakukan zina hingga salah seorang dihukum pidana selama minimal dua tahun. Tentunya, tim akan memastikan dengan meminta keterangan saksi. Apa memang mereka sering cekcok atau ada yang berzina.

“Kalau tidak disetujui, itu biasanya karena tidak ada permasalahan dalam ketentuan tersebut. Bisa jadi karena salah satu pasangan ada orang ketiga,” jelasnya.

Jika ASN sebagai tergugat, prosesnya akan lebih cepat. Mereka tinggal melaporkan ke atasan dengan melampirkan dokumen buku nikah, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk diverifikasi.

“Kalau disetujui, maka akan diberi persetujuan berupa tanda tangan dari wali kota. Kami sendiri rutin memberikan pembinaan terhadap ASN sebelum menikah untuk meminimalisir terjadinya gugatan perceraian,” katanya. (riz/rud)
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Jawanto Arifin
#kasus perceraian #asn pemkot probolinggo #cerai