Hal itu disampaikan dan ditegaskan oleh Direktur PT. Southern Marine Products Probolinggo Rina Sugianti. Saat ditemui di kantornya, Rina menegaskan, polemik yang terjadi pada tahun 2009-2013 itu sudah selesai. Meski sejauh ini masih ada pihak yang beranggapan kasus ini belum selesai.
“Saat ada surat resmi yang masuk pada Juni 2020, kami dari pihak manajemen langsung melakukan rapat internal,” ujarnya, Senin (4/4).
Pihaknya juga membuat kesepakatan dengan pihak Mulyono. Isinya, perusahaan akan membayar sisa utang dengan cara mengangsur selama tiga
kali. “Pada September 2020, sisa utang senilai Rp 1.493.337.933 sudah terbayarkan,” jelas Rina.
Dengan dibayarkannya sisa utang senilai Rp 1.493.337.933 tersebut, maka PT. Southern Marine Products Probolinggo menyatakan, tidak ada permasalahan lagi dengan pihak Mulyono warga Rembang, Jawa Tengah. (adv) Editor : Ronald Fernando