Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sengketa Kayu Gaharu di KM Mutiara Alam, KSOP Bakal Digugat

Ronald Fernando • Senin, 28 Maret 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
MAYANGAN, Radar Bromo- Sidang sengketa kayu gaharu di KM Mutiara Alam 3, di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Mayangan, Probolinggo, berbuntut. Kini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo terancam ikut digugat.

Permasalah ini telah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Kamis (24/3), majelis hakim PN Probolinggo melakukan pemeriksaan setempat (PS). Mengecek keberadaan ribuan karung kayu gaharu di KM Mutiara Alam 3 di Pelabuhan Tanjung Tembaga. Tapi, ternyata kayu yang disebut-sebut sebagai objek sengketa itu tidak ada di kapal.

Seperti yang diterangkan Humas PN Kota Probolinggo Boy Jefri Paulus. Menurutnya, majelis hakim datang atas permintaan penggugat guna memastikan keberadaan kayu gaharu yang dinilai penggugat sebagai objek gugatan.

“Ada kendala untuk ke atas kapal, majelis hakim tidak bisa naik. Sehingga sesuai kesepakatan para pihak dikirim salah satu orang yang ada di lokasi. Hasilnya tidak ada kayu di atasnya,” ujarnya.

Boy mengatakan, persidangan masih panjang. Kamis (3/4), akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

Kuasa Hukum Syamsu Alam sebagai pihak penggugat, Djando Gadohoka mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk pembuktian dalil gugatannya. Bahwa ada objek gugatan berupa kayu gaharu di atas KM Mutiara Alam 3. Tetapi, kini kapalnya telah kosong.

“Ke mana barangnya, kami tidak tahu. Karena ini juga akan berdampak hukum. Kami akan berkoordinasi dengan klien untuk mengambil langkah hukum juga. Termasuk pada KSOP yang mengizinkan barang tersebut dibongkar,” ujarnya.

Menurutnya, barang tersebut menjadi objek sengekta. Bahkan, pada 22 Desember 2021, pihaknya telah mengirim surat ke KSOP agar muatan kapal itu ditahan dulu karena masuk objek sengketa. “Namun, rupanya tetap barang dibongkar,” ujar Djando.

Ia mengaku berencana untuk melakukan upaya hukum terhadap KSOP. Karena, telah mengizinkan barang senilai Rp 9 miliar itu dibongkar.

Terpisah, kuasa hukum tergugat Asrul Ahmad Mukofi mengatakan, barang di KM Mutiara Alam 3 sudah dipindah ke gudang kliennya. Sesuai kelengkapan dokumen serta izin dari KSOP, bahwa barang tersebut milik kliennya. Barang itu pun dibongkar dan diletakkan di gudang Asrul. “Saat pembongakran juga disaksikan sejumlah pihak. Baik dari BKSDA dan KSOP,” ujarnya.

Humas KSOP Probolinggo Herman Eko Yulianto mengatakan, tidak masalah jika penggugat akan menggugat KSOP. Termasuk menganggap barang yang dibongkar merupakan objek sengketa.

Menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan jika barang itu objek sengketa dan harus disita dan tidak boleh dibongkar, KSOP tidak bisa menahannya. “Misalkan saat itu masih baru memasukkan gugatan dan belum ada putusan dari pengadilan, maka barang itu bukan masuk objek sengketa,” ujarnya.

Sesuai kelengkapan surat dan berkas lainnya, kata Herman, sudah sesuai SOP. Termasuk sudah dilakukan pengecekan dari BKSDA mengenai keabsahan data dan barang. “Karena itu, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan barang tersebut. Jika ditahan, nanti malah kami bisa digugat pihak yang lainnya,” jelasnya. (rpd/rud) Editor : Ronald Fernando
#sengketa kayu gaharu