Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Makam di Kota Probolinggo Ditarget Sumbang Rp 60 Juta

Ronald Fernando • Senin, 14 Maret 2022 | 14:07 WIB
SUMBANG PAD: Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan kepala DLH Rahmadeta Antariksa saat meninjau TPU Kopian Barat, beberapa waktu lalu.
SUMBANG PAD: Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dan kepala DLH Rahmadeta Antariksa saat meninjau TPU Kopian Barat, beberapa waktu lalu.
MAYANGAN, Radar Bromo- Target retribusi tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Probolinggo, tahun lalu tidak tercapai. Namun, tahun ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo berani menaikkan targetnya. Hingga mencapai Rp 60 juta. DLH optimistis targetnya bisa terlampaui.

Kepala DLH Kota Probolinggo Rahma Deta Antariksa mengatakan, target retribusi pemakaman tahun ini dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Atau, naik Rp 10 juta dibanding tahun lalu.

Sejauh ini ada tiga TPU yang dikelola pemkot. Di antaranya TPU Kristen Angguran, TPU China di Kecamatan Wonoasih, dan TPU Kopian Barat. Jumlahnya tidak berubah. Tahun lalu realisasi retribusinya hanya tercapai Rp 45 juta.

“Tahun lalu memang tidak mencapai target. Selama setahun retribusi pemakaman hanya tercapai 90 persen dari target,” katanya.

Deta menjelaskan, kenaikan target ini didasarkan pada banyaknya masyarakat yang membutuhkan makam. Potensi inilah yang ingin dikeruk pemkot. Apalagi luasan makam yang tersedia juga semakin minim.

Penarikan retribusi yang dilakukan kepada pihak keluarga sama untuk ketiga TPU. Mereka dikenakan Rp 100 ribu per tahun. Retribusi ini digunakan untuk merawat makam dan untuk menyediakan lahan makam baru.

“Biaya retribusi yang dikenakan pihak keluarga tidak mahal. Hanya Rp 100 ribu untuk setiap makam per tahun,” jelas Deta. (riz/rud) Editor : Ronald Fernando
#pemkot probolinggo #retribusi pemakaman