Selama ini PKL di Jalan Cokroaminoto banyak yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Mereka meletakkan lapaknya di atas jalur pedestrian. Kondisi ini membuat pejalan kaki harus berjalan di bahu jalan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, PKL tidak boleh berjualan di trotoar. Karena itu bukan areal untuk berjualan, melainkan jalur bagi pejalan kaki.
Namun, penertiban PKL sepenuhnya merupakan kewenangan Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda). Pihaknya hanya sebatas memberikan lokasi bagi PKL. Pemkot pun berencana membuat sentral PKL baru di sejumlah lokasi tahun ini.
Di antaranya, di Jalan Mastrip, RTH Kedopok, Taman Semeru, hingga Taman Maramis. Namun, yang jadi pertanyaan, apakah para PKL bersedia jika mereka direlokasi ke tempat baru? “Apalagi mereka sudah bertahun-tahun di situ dan mayoritas warga Cokro,” ujar Fitri.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman mengatakan, penertiban PKL memang rutin dilakukan. Namun, untuk PKL di Jalan Cokro, sulit untuk bisa ditertibkan. Sebab, mereka adalah warga setempat.
“Apalagi PKL ini memenuhi trotoar mulai dari utara hingga ke selatan mendekatan Bundaran Glaser. Harus ada lokasi pengganti jika memang ingin ditertibkan,” ujarnya. (riz/rud) Editor : Jawanto Arifin