Andai tahapan Pilkades Randuputih dilanjutkan, seharusnya saat ini panlih sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dan pembentukan KPPS di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Namun nyatanya, semua itu tidak dilakukan.
Ketua Panlih Pilkades Randuputih Saleh Sugiyanto mengaku, pihaknya memang tidak melanjutkan tahapan Pilkades Randuputih. Sebab, setelah penetapan cakades dan pengundian nomor urut, BPD justru mengeluarkan surat pembubaran panlih. Sehingga, pihaknya tidak melaksanakan penetapan DPT dan tahapan pilkades berikutnya.
”Kami tidak lanjutkan pelaksanaan tahapan pilkades. Karena, masih menunggu hasil pengajuan gugatan kami ke PTUN. Kami ajukan gugatan ke PTUN,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Priyo Siswoyo mengatakan, hingga kemarin belum ada pemberitahuan adanya gugatan ke PTUN terkait Pilkades Randuputih. Sementara Pilkades Serentak di Kabupaten Probolinggo sudah tinggal hitungan hari. Karena itu, kalau harus mengajukan gugatan, dia mempersilakan untuk menggugat hasil pilkades.
”Tidak ada pemberitahuan sampai sekarang terkait gugatan PTUN Pilkades Randuputih,” katanya.
Namun, Priyo mengaku sudah menerima surat keberatan atau protes dari dua cakades Randuputih. Pihaknya pun sudah menandatangani tanggapan atas surat keberatan tersebut. Hasilnya, menolak keberatan atau protes dari cakades Randuputih. Sehingga pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo tahun ini tetap digelar hanya 250 desa.
”Kami tidak dapat menerima keberatan dari calon kades Randuputih itu. Kami tetapkan Pilkades Randuputih ditunda sampai gelombang pilkades berikutnya,” tegasnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin