Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mohamad Natsir mengatakan, gedung yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp 2,9 miliar itu sudah tuntas. Namun, baru bisa digunakan setelah ada penyerahan dari Kemendag RI ke Pemkab Probolinggo.
Sedangkan proses hibah dari Pemerintah Pusat ke daerah, butuh waktu cukup lama. Karenanya, pihaknya berusaha agar gedung baru Pasar Bayeman bisa segera ditempati. Yaitu, dengan mengajukan surat izin ke Kemendag. “Supaya bisa segera ditempati dan digunakan oleh pedagang pasar,” ujarnya.
Dalam pengajuan izin penggunaan gedung Pasar Bayeman, pedagang dilarang mengubah atau merusaknya. Karena, statusnya masih tetap milik Kemendag. Belum dihibahkan ke pemkab.
“Gedung itu dapat menampung 95 pedagang. Sesuai jumlah pedagang yang direlokasi. Sebelum menempati mereka akan dikumpulkan untuk diberikan arahan. Supaya tidak mengubah fisik atau merusak gedung baru Pasar Bayeman,” ujarnya. (mas/rud) Editor : Jawanto Arifin