Karena, mengizinkan muatan kapal yang masih dalam sengketa melakukan bongkar muat. Kemarin (25/12), pembongkaran muatan kapal dilakukan mulai sekitar pukul 09.00. PT Pramana Putra Jaya, menurunkan muatannya disaksikan oleh BKSDA dan KSOP.
Kuasa hukum dari Asrul pemilik barang dari PT Pramana Putra Jaya Novan Agus Priyatno menerangkan, pembongkaran dilakukan sesuai surat dari BKSDA dan KSOP. Menurutnya, pemilik barang ini juga sudah jelas.
“Kami lakukan pembongkaran sesuai petunjuk BKSDA dan KSOP yang meminta agar segera dibongkar. Terkait masalah barang akan ditaruh di mana, akan ditaruh di Gudang Jalan Anggrek, milik Asrul sesuai isi dokumen,” jelasnya.
Jika pihak Samsu Alam tidak terima dan hendak melakukan upaya hukum, Novan mengatakan, pihaknya juga siap. “Namun, karena keduanya masih ada hubungan saudara, saya berharap silahkan duduk dan berembuk bersama. Sehingga, tidak merusak tali kekeluargaan,” ujarnya.
Terpisah, Kuas Hukum Samsu Alam SW Djando Gadohoka mengaku mengetahui adanya aktivitas pembongkaran itu. Tetapi, demi menghindari konflik, pihaknya tidak mencegahnya.
“Namun, karena barang itu, termasuk kapalnya masuk gugatan yang sudah terdaftar, maka siapa saja yang terlibat, termasuk pihak BKSDA dan KSOP akan kami gugat, karena turut menyaksikan,” ujarnya.
Diketahui, sengketa bongkar muat kapal terjadi di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo. Sengketa itu terjadi antara pemilik barang dengan pemilik kapal. Akibatnya, pembokaran serbuk kayu gaharu dengan nilai sekitar Rp 30 miliar sempat tertahan.
Barang itu milik PT Pramana Putra Jaya, yang diangkut menggunakan Kapal LM. Sri Mutiara Alam 3 milik Samsu Alam. Pemilik kapal melarang barangnya dibongkar. Alasanya, ada wanprestasi yang dilakukan PT Pramana Putra Jaya.
Pihak Samsu Alam meminta, barang itu boleh dibongkar, tapi kemudian harus ditaruh di tempat yang netral. Bukan di gudang milik PT Pramana Putra Jaya. Tetapi, kemarin barang itu dibongkar dan ditaruh di gudang milik PT Pramana Putra Jaya.
Siap Hadapi Gugatan
KSOP dan BKSD tak ambil pusing dengan rencana gugatan hukum yang akan dilayangkan pihak pemilik Kapal LM. Sri Mutiara Alam 3. Alasannya, sebelum ada intruksi dan surat dari pengadilan, maka prosedur pengajuan bongkar muat yang telah melalui sejumlah proses verifikasi tetap berlangsung dan sah.
Seperti diungkapkan Petugas KSOP Hermawan. Ia mengaku mempersilahkan jika ada pihak yang akan mengajukan gugatan. “Setelah berkasnya dilakukan verifikasi oleh BKSDA dan dinyatakan asli, maka barang ini legal. Dan, KSOP tidak punya wewenang untuk menahan atau menunda bongkar muat. Sehingga, kami terbitkan surat bongkar muatnya. Selama tidak ada surat atau putusan dari pengadilan jika barang ini untuk ditahan, maka tidak ada alasan bagi KSOP untuk menahan,” jelasnya.
Kepala Kantor Kantor Pos Probolinggo Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo Balai Besar KSDA Jawa Timur Sudartono, mengaku sedikit kecewa. Jika memang pihak yang bersengketa malah menggugat BKSDA.
Katanya, selama ini pihak BKSDA beserta KSOP berupaya membantu. Salah satunya dengan melakukan upaya mediasi. Namun, jika memang yang bersangkutan ingin menggugat, pihaknya tidak bisa melarang. “Kami ini kan mencoba membantu. Jika mau menggugat, yah ibarat air susu dibalas air tuba. Tapi, jika memang begitu (hendak menggugat) mau bagaimana lagi. Kami menerimanya,” ujarnya. (rpd/rud)
Editor : Muhammad Fahmi