Hal ini diungkapkan Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil pada Dispendukcapil Kota Probolinggo Agus Purnomo. Dia menerangkan bahwa aturan itu tertuang pada Perpres 96 Tahun 2018 yang kemudian muncul Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan Sehingga pertengahn tahun 2019 lalu mulai diberlakukan.
“Berlakunya sudah mulai pertengahan tahun 2019 lalu. Hanya saja, banyak yang tidak tahu. Mulanya itu berangkat dari Permendagri 9 Tahun 2016 mengenai percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Sebab ada anak dari hasil kawin siri. Nah dari sanalah muncul Permendagri 109 tersebut,” terang Agus, Sabtu (9/10) pagi.
Kendati demikian, Dispendukcapil tidak menerbitkan surta atau akta nikah dari KUA dan Kemenag. “Nah untuk dapat KK dalam pernikahan siri ini harus ada surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (PTJM). Dengan adanya PTJM tersebut maka setidaknya nikah siri yang dilakukan benar benar legal secara agama. Maksudnya bukan berarti nikah siri karena selingkuhan loh ya. Jadi kedua belah pikah orang tua dari pasangan yang nikah siri itu sama-sama tau,” bebernya.
Selain itu dengan terbitnya KK, maka pasangan tersebut tidak bisa membuat KK baru. “Jadi, tidak bisa misalkan di Kota A dia nikah siri dengan si A, di Kota B, dia mau nikah siri dengan si B. Itu tidak bisa karena sudah tercatat di KK. Kecuali kalau mau dimasukan dalam satu KK. Meskipun misalnya nikah yang pertama nikah sah secara negara dan terbit akta atau surat nikah, kemudian mau nikah lagi yang kedua secara siri, maka harus tetap masuk dalam satu KK. Artinya juga diketahui istri pertama,” tambah Agus. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin