Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nelayan-Pengusaha di Probolinggo Tolak Kenaikan Pungutan Perikanan

Jawanto Arifin • Selasa, 28 September 2021 | 19:14 WIB
LAWAN: Para nelayan saat menggelar aksi di Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo. (Arif Mashudi/Radar Bromo)
LAWAN: Para nelayan saat menggelar aksi di Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo. (Arif Mashudi/Radar Bromo)
MAYANGAN, Radar Bromo - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 mendapat penolakan di Kota Probolinggo. Senin (27/9), ratusan nelayan dan buruh kapal menggelar aksi demo di Pelabuhan Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut PP tersebut.

Di waktu hampir bersamaan, Pengusaha Kapal Perikanan Probolinggo juga menyatakan menolak berlakunya PP Nomor 85/2021 yang mengatur pembayaran PHP (pungutan hasil perikanan) melalui PNBP. Mereka juga menolak Permen KKP RI Nomor 10/2021 dan Kempen KKP RI Nomor 86 dan 87/2021 terkait pembatasan kegiatan usaha kapal perikanan.

Wiwit Hariyadi, salah satu buruh kapal mengatakan, aksi demo ini sebagai bentuk protes para buruh kapal dan nelayan terhadap tebirnya PP Nomor 85 Tahun 2021. Jelas-jelas, PP itu yang mengatur soal PNBP sangat memberatkan para pengusaha kapal perikanan.

Sebab, tarif pengutan hasil perikanan naik tinggi. Kondisi itu, bisa berdampak pada berhentinya operasional pengusaha kapal perikanan. Akibatnya, ribuan buruh kapal dan nelayan pasti akan diberhentikan bekerja.

”Di sini (Probolinggo) total ada sekita 8 ribu buruh kapal dan nelayan yang akan berdampak nganggur. Karena kapal-kapal tidak beroperasi lagi. Jadi, kami buruh kapal dan nelayan menyatakan menolak PP Nomor 85 Tahun 2021. Kami meminta pada Pak Presiden untuk mencabut PP itu,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo seusai demo.

Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari Probolinggo Remon mengatakan, pemerintah harus mencabut PP Nomor 85/2021 tersebut. Tidak hanya soal skema pembayaran PHP melalui PNBP yang mencekik para pengusaha kapal perikanan. Juga, perhitungan pembayaran pascaproduksi ikan yang naiknya diperkirakan mencapai 400 persen dari produksi ikan.

Dia juga memprotes Permen KKP RI Nomor 10/2021 dan Kempen KKP RI Nomor 86 dan 87/2021 terkait pembatasan kegiatan usaha kapal perikanan. Para pengusaha kapal perikanan semakin dibatasi kegiatannya.



Termasuk ikan-ikan hasil tangkapan harus diturunkan di Ambon, Makassar. Tentu, kondisi itu sangat memberatkan pengusaha kapal perikanan dan semua nelayan.

”Kalau PP Nomor 85 Tahun 2021 itu masih diberlakukan, kami para pengusaha kapal perikanan akan menghentikan kegiatan operasional maupun kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha kapal dalam waktu dekat. Risikonya ribuan buruh kapal dan nelayan nganggur. Tapi, itu akibat kebijakan aturan dari pemerintah,” tegasnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin
#pungutan perikanan #nelayan probolinggo