Kalimat yang tersusun dalam spanduk itu memupus harapan sejumlah umat muslim di Probolinggo. Terutama mereka yang selama ini biasa mengikuti salat id berjamaah di Masjid Agung. Salat Jumat sudah tidak digelar, kini salat Idul Adha yang setahun sekali juga tidak boleh.
Zainal, salah seorang warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, mengaku sangat berharap bisa mengikuti salat Idul Adha tahun ini di Masjid Agung. Karena, saban tahun pihaknya istiqamah salat id di masjid di Jalan K.H Agus Salim, tersebut.
Namun, ternyata harapan itu harus dikubur dalam-dalam. Pemerintah melarangnya. Takmir masjid pun mengamini. “Terpaksa harus mencari masjid lain. Semoga masih ada masjid yang mau menggelar salat Id,” ujar Zainal.
Menurutnya, semestinya pemerintah tidak melarang masjid menggelar salat berjamaah. Baik salat Jumat, apalagi salat Idul Adha yang setahun sekali. Melainkan, bisa menerapkan kebijakan seperti tahun lalu. Yakni, dengan meminta jamaah menjaga jarak.
“Idul Adha, itu hari raya. Kalau misalkan salatnya di rumah masing-masing, hari rayanya kurang terasa. Tapi, ini sudah kebijakan. Tentu, kami tidak bisa berbuat apa-apa, selain menaati. Semoga pandemi ini segera berakhir,” harapnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkot Probolinggo Agung Dwiwantoro mengatakan, dengan kondisi seperti saat ini, untuk sementara salat id, khususnya di Masjid Agung Raudlatul Jannah, Kota Probolinggo, tidak digelar. Adanya kebijakan ini, kata Agung, dipertegas dengan adanya Instruksi Mendagri Nomor 15/2021.
Hanya saja, menurut Agung, terkait dengan penyembelihan hewan kurban, masih bisa dilakukan. Namun, harus dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH). Pelaksanaannya juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kemudian, daging kurbannya dikembalikan kepada pihak pemilik.
“Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya warga yang berkumpul di depan RPH. Nantinya, mekanismenya usai disembelih dikembalikan lagi kepada orangnya. Biar mereka (pemiliknya) melakukan pembagian secara mandiri,” jelasnya.
Agung mengaku menyadari, kondisi seperti ini sangat tidak nyaman. Namun, adanya kebijakan ini tidak bisa dihindari. Mengingat, pasien terkonfirmasi Covid-19 masih terus bermunculan.
Di samping itu, masyarakat yang mulai bosan, mulai mengabaikan prokes. Dampaknya, angka penyebaran terus bertambah. Kondisi ini juga akan berdampak terhadap daya tampung fasilitas kesehatan. Dampak panjangnya, dilakukan pembatasan serta upaya lain yang sangat berefek terhadap sektor perekonomian.
“Sederhananya, semua tergantung dari masyarakat. Jika ingin ekonomi pulih, ayo kembali taati prokes secara ketat. Serta taati anjuran pemerintah dalam hal untuk menekan angka penyebaran Covid,” ujarnya. (rpd/rud) Editor : Jawanto Arifin