Bahkan, komunitas mobil sedan yang biasa masuk ke kawasan lautan pasir Bromo, kini juga tidak boleh masuk. Aturan ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan pelaku jasa wisata. Mereka sepakat hanya mobil dobel gardan yang bisa mendapat surat izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI).
Sarif Hidayat, humas Balai Besar TNBTS mengatakan, pihaknya menggelar rakor dan evaluasi bersama pelaku jasa wisata untuk membahas komunitas mobil yang dengan mudah masuk kawasan Bromo. Komunitas itu dapat SIMAKSI dan turun ke lautan pasir Bromo.
Kondisi ini sempat menimbulkan polemik. Terutama pelaku jasa wisata jip yang mempermasalah kondisi itu.
Sebelumnya, menurut Sarif, memang tidak ada kesepakatan jenis kendaraan yang boleh dapat SIMAKSI. Namun, dalam rakor dan evaluasi Selasa (29/6) di Sukapura, ada kesepakatan baru. Bahwa komunitas kendaraan yang boleh masuk kawasan Bromo, hanya kendaraan dobel gardan (4x4 WD).
”Ini sesuai dengan kendaraan transportasi wisata di Bromo,” katanya kemarin.
Sarif menerangkan, SIMAKSI dikeluarkan paling banyak seminggu sekali. Izin itu tidak diberikan pada hari Sabtu-Minggu dan tanggal merah (hari libur). Kemudian, jumlah kendaraan dalam komunitas yang diperbolehkan masuk ke Bromo maksimal 20 kendaraan dan jenisnya dobel gardan (4x4).
”Komunitas yang dapat SIMAKSI, tetap didampingi Petugas Balai Besar TNBTS, komunitas lingkungan, dan pengawalan Polri/TNI. Selain itu, harus melalui jalur yang diperkenankan dan wajib mematuhi prosedur memasuki kawasan konservasi,” terangnya.
Selain itu, dikatakan Sarif, pihaknya juga mendukung penghormatan dan pelibatan masyarakat Tengger serta masyarakat desa penyangga dalam pengembangan wisata alam TNBTS. Caranya, melalui penghormatan kegiatan budaya Tengger, atraksi wisata dan seni budaya, serta promosi produk desa penyangga dan sebagainya.
”Khusus bagi masyarakat Tengger tetap boleh melintasi kawasan Bromo, meski tidak menggunakan kendaraan dobel gardan,” terangnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin