Dana sebear itu ditujukan untuk tiga item. Yakni rehab rumah dinas kejaksaan dan musala serta pembangunan pos satpam. Ketiga item itu lokasinya berada satu kompleks di kantor Kejari Kota Probolinggo, di Jalan Mastrip. Proyek ini sekarang sudah masuk tahap lelang dengan 52 peserta.
Adanya rehab rumah dinas kejaksaan itu dibenarkan Kepala Dinas PUPR-Perkim Kota Probolinggo Agus Hartadi. Menurut dia, proyek ini masuk dalam proses lelang dan tertera pada LPSE Kota Probolinggo.
Menurut Agus, rehab ini dilakukan lantaran melihat situasi serta kebutuhan dari kejaksaan itu sendiri. Yang paling penting, lanjut Agus, yakni melihat kemampuan serta kebijakan pemerintah daerah.
“Melihat situasi dan kondisi yang ada, dia (kejaksaan, Red) perlu ada tambahan fasilitas dan akhirnya dilakukan kerjasama. Dan kebetulan pemerintah bisa serta menjadi kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan yang bersumber dari APBD,” kata Agus, Selasa (29/6) siang.
Selain itu, lanjutnya dari pihak kejaksaan sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Mengingat, jika dilakukan olah kejaksaan atau hibahnya berupa uang, maka ada beberapa kendala. Mulai dari kurangnya personel dari kejaksaan, serta proses lelangnya lewat Kejagung.
“Jadi kami yang lakukan lelang. Sebab jika langsung dari kejaksaan, maka sistem yang dilewati cukup banyak, termasuk lelangnya dari Kejagung,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo Benny Briyandono menerangkan bahwa, terkait dengan dana hibah yang digelontorkan oleh Pemda, pada dasarnya tidak masalah. Hal itu mengacu pada Permendagri NO 99 tahun 2019 tentang perubahan ke lima atas Peraturan Dalam Negeri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
“Jadi yang dibolehkan untuk mendapatkan dana hibah baik berupa uang, jasa atau barang itu yakni pemerintahan. Dalam artian seperti Polri, Kejaksaan dan instansi pemerintahan lainnya. Bahkan seperti pemerintah daerah lainnya seperti kota (Pemkot) bantu kabupaten (Pemkab), itu boleh. Terus perusahaan daerah seperti PDAM, ke masyarakat atau organisasi kemasyarakatan lainnya, itu boleh diberikan bantuan hibah,” katanya, Selasa (29/6) siang.
Apakah Kejari Kota Probolinggo tidak mendapatkan anggaran dari Kejagung yang berpotensi dobel anggaran? Menurut Benny, tidak akan terjadi dobel anggaran. Mengingat untuk anggaran dari kejaksaan sendiri melalui APBN yakni biaya operasional dan juga perawatan/pemeliharaan. “Dan untuk rehab dengan bangunan seperti itu, anggaran kami tidak ada. Jika memang nantinya ada dobel anggaran, akan ketahuan pada saat pemeriksaan BPK,” tambahnya.
Terkait dengan anggaran pemeliharaan yang ada, ketika proses rehab yang sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah, maka akan dialihkan untuk kepentingan lainnya. “Jadi untuk anggaran perawatan atau pemeliharaan gedung, kantor itu kan banyak. Jadi ketika proses rehab dilakukan untuk anggaran perawatan dialihkan ke perawatan lainnya, baru setelah di tahun berikutnya rehab kantor dinas selesai, maka dianggarkan,” jelas Benny.
Rehab rumah dinas tersebut, kata Benny, merupakan rencana pada tahun 2020 lalu yang manan gagal terealisasi lantaran saat itu mencuat Covid-19. Sehingga anggarannya direcofusing. “Itu pada saat bu Kajari yang lama, bu Yeni. Mungkin karena sering kumpul dengan Pak Wali, akhirnya ditanya antar pimpinan bersepakat rehab, mungkin karena tidak layak atau bangunan tua. Sebetulnya di daerah lain, pada saat zaman saya dulu ada hibah tanah untuk rumah dinas kasi yang nantinya akan didirikan bangunan untuk rumah dinas kasinya. Kalau di sini tidak ada,” beber Benny sembari tersenyum. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin