Belum dipastikan kapan raperda ini akan selesai direvisi oleh Gubernur. Namun setelah dilakuakan revisi oleh Gubernur tahapan selanjutnya akan direvisi kembali oleh masing-masing Pansus.
Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati mengungkapkan, secara prosedur raperda ini masih dalam proses revisi Gubernur. Setelah selesai masih akan diperbaiki di pansus kembali.
“Terkait perwali dari raperda pasti akan ditindaklanjuti setelah raperda disahkan. Saya yang akan mengawal OPD untuk menindaklanjuti perda dengan Perwali,” janjinya.
Beberapa raperda yang tengah disusun ini mempersyaratkan pengaturan teknis dalam Perwali. Seperti raperda penempatan dana bergulir di BPD Jatim dan BPR jatim menetapkan besaran maksimal bunga 5 persen dan teknis pembagian diatur dalam perwali.
Sementara itu, tiga pansus di DPRD Kota Probolinggo telah menyampaikan hasil kerja pansus dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo. Seperti pansus 1 yang disampaikan oleh Elliyas Adityawan membahas tentang raperda perubahan Retribusi Jasa Umum dan raperda tentang Pengelolaan Zakat.
“Pasal 21 ayat BAZNAS kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, waris dan kafarat serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS provinsi dan Pemda setiap 6 bulan dan akhir tahun,” ujarnya.
Sementara itu Tri Atmodjo Adip membacakan hasil rapat pansus II terkait Raperda Penempatan dana bergulir di BPD Jatim dan BPR Jatim. Serta raperda tentnag penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
“Pada Pasal 1 angka 5 pengertian kredit menurut UU perbankan yaitu Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu denga pemberian bunga ketentuan umum pada angka 6 dihapus dan diubah menjadi dana bergulir adalah penyertaan modal berupa investasi langsung dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Sri wahyuningsih, ketua pansus III membacakan hasil pembahasan pansus terkait 2 raperda yaitu Raperda tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil dan raperda tentang pajak daerah.
“Pasal 12 ayat 4 terkait nilai pendapatan melebihi Rp 1 juta diubah sebesar Rp 7,5 juta dan ditambahkan kata setiap bulan. Sehingga ayat 4 berbunyi tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan nilai pendapatan tidak melebihi Rp 7,5 juta,” ujar Sri. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin