Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warga Pohsangit Tersangka Pelemparan Bondet ke Satpam Pantai Pahak

Jawanto Arifin • Rabu, 31 Maret 2021 | 15:47 WIB
Ilustrasi (ist)
Ilustrasi (ist)
TONGAS, Radar Bromo - Pelemparan peledak kepada petugas keamanan di Pantai Bahak, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, terus ditelusuri. Hasilnya, kini polisi telah menetapkan seorang tersangka. Ia adalah Roub, 24, warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua remaja yang dibekuk dan dimassa, Minggu (28/3). Hasilnya, muncul nama Roub. Sore itu juga, Roub ditangkap di rumahnya.

Ia ditangkap karena terlibat dalam aksi pelemparan bahan peledak yang diduga bondet di Pantai Bahak. “Jadi IS, 15, warga Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto dan SG alias Yan, 23, warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, yang tertangkap warga dan dimassa bukan pelaku. Namun, temannya, yakni Roub yang melempar bondet itu. Keduanya hanya dijadikan saksi,” jelas Heri.

Awalnya, saat itu ada 11 remaja yang mengendarai 5 sepeda motor. Sekelompok remaja itu berselisih dengan kelompok remaja lainnya. Teman remaja lainnya datang dengan jumlah lebih banyak. Pada saat berselisih itu, warga dan petugas keamanan Pantai Bahak mengusir mereka. Kawanan remaja itu pun kabur.

“Pada saat melarikan diri, Roub paling belakang dan hendak ditangkap warga. Akhirnya, Roub yang membawa sebuah bondet di saku jaketnya melemparkannya ke arah warga. Tujuanya agar warga tidak menangkapnya,” jelas Heri.

Benar, Roub berhasil lolos. Namun, dua remaja Is dan Yan, yang hendak kabur menggunakan sepeda motor berhasil diamankan warga. Nahasnya, mereka sempat digebuki warga. Sebab, warga menduga mereka maling.

“Pada saat dikejar kedua remaja itu diteriaki maling dan begal. Warga yang berhasil menangkap IS dan SG alias Yan, langsung menghakimi mereka (dimasa). Sebetulnya keduanya hanya teman Roub,” ujar Heri.

Kini, IS dan Yan hanya dijadikan saksi. Sementara Roub ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. “Setelah dimintai keterangan, Roub membawa bondet untuk jaga-jaga. Bondet itu sisa pembuatan petasan tahun kemarin. Bukan residivis. Yang jelas, Roub ini terancam UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” beber Heri.

Diketahui, Minggu (28/3) siang, sejumlah remaja membuat kegaduhan di Pantai Bahak, Kecamatan Tongas. Karenanya, mereka diusir oleh petugas kemananan. Namun, tiba-tiba ada ledakan bondet. Karenanya, warga mengejar dan meneriaki mereka maling dan begal.

Hasilnya, dua remaja dibekuk. Masing-masing berinisial IS, 15 dan SG alias Yan, 23. Mereka sempat menjadi bulan-bulanan warga ketika tertangka di Jalan Raya Tongas, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. (rpd/rud) Editor : Jawanto Arifin
#undang-undang darurat #bondet #pantai bahak #Polresta Probolinggo