Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menyatakan, biaya pemindahan pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bayuangga, Kota Probolinggo, itu menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) VIII Jawa Timur. Begitu juga dengan teknis pemindahannya, pihaknya menyerahkan kepada BBPJN.
“Itu sudah di-handle oleh Balai Besar (BBPJN). Untuk teknisnya, silakan tanyakan kepada pihak Balai Besar,” ujar kepada sejumlah awak media, Senin (8/3).
Disinggung mengenai dilaporkannya PDAM Bayuangga ke Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Hadi enggan berkomentar banyak. Politisi PKB ini malah meminta untuk menanyakannya ke BBPJN. “Untuk pelaporannya, tanyakan saja ke sana (pihak BBPJN),” ujarnya.
Diketahui, pilar sisi barat bagian tengah Jembatan Kedungasem, ambrol. Sedangkan, pilar tengah sisi timur tidak ambrol, namun retak. Kerusakan ini diduga karena usia jembatan yang sudah tua. Maklum, jembatan ini dibangun pada 1978 atau telah berusia 42 tahun.
Dengan rusaknya jembatan sepanjang 18 meter yang merupakan jalan nasional ini, akhirnya dibangunlah jembatan darurat sepanjang 30 meter dengan lebar 7 meter. Jembatan yang hanya bisa menahan beban maksimal 5 ton itu mulai diujicobakan sejak 12 Mei 2020.
Kini, rencananya akan dibangun jembatan baru. Namun tak kunjung digarap, sebab masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya adanya pipa air milik PDAM Bayuangga, Kota Probolinggo, di bawah jembatan.
Untuk memindah pipa ini belum dipastikan siapa yang harus bertanggung jawab. PDAM mengaku tidak punya anggaran. Sedangkan, PPK BBPJN VIII Jatim hanya ditugaskan memperbaiki jembatan dan jalan. Tidak ada anggaran untuk memindah pipa. Karenanya, PPK BBPJN melaporkan PDAM ke BPKP untuk memastikan adanya anggaran atau tidak.
Bahkan, sampai Rabu (10/3), PPK BBPJN VIII Jatim Ida Bagus Putu Jaeladi mengaku belum mengetahui apakah perbaikan pipa itu akan ditanggung oleh BBPJN atau tidak. “Belum tahu, sedang kami tunggu,” jawabnya melalui pesan WhatsApp. (rpd/rud) Editor : Jawanto Arifin