Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Target Tarik Retribusi Wisata Pantai Bahak Tongas Tahun Ini

Jawanto Arifin • Selasa, 2 Februari 2021 | 20:30 WIB
BELUM SUMBANG PAD: Suasana di pintu masuk pantai Bahak di Tongas, saat siang hari. Tahun ini rencananya lokasi wisata ini akan ditarik retribusi bagi pengunjung. (Foto: Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo)
BELUM SUMBANG PAD: Suasana di pintu masuk pantai Bahak di Tongas, saat siang hari. Tahun ini rencananya lokasi wisata ini akan ditarik retribusi bagi pengunjung. (Foto: Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo)
TONGAS, Radar Bromo - Pantai Bahak di Tongas, Kabupaten Probolinggo ramai dikunjungi. Hingga saat ini belum ada retribusi masuk untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo. Padahal, dukungan pembangunan dengan nilai anggaran miliaran sudah terealisasi tahun kemarin.

Selain itu, pantai Bahak Tongas sudah masuk salah satu daftar destinasi wisata yang tertuang di peraturan daerah (perda) tentang retribusi. Kondisi itu membuat Disporaparbud Kabupaten setempat menargetkan, triwulan kedua sudah mulai ditarik retribusi.

Hal itu disampaikan Musa, Kasi Destinasi Wisata Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Budaya (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo. Saat dikonfirmasi Senin (1/2), Musa mengakui, belum ada target PAD untuk wisata pantai Bahak. Bahkan, sampai saat ini belum ada penerapan penarikan retribusi.

Namun, pihaknya menargetkan tahun ini sudah mulai tarik retribusi untuk wisata pantai Bahak. ”Tahun ini kami target untuk mulai tarik retribusi di pantai Bahak. Tapi untuk target PAD sendiri masih belum, baru ditarget PAD tahun depan,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Musa menerangkan, pihaknya sudah koordinasi dengan kecamatan, dan dua desa. Yaitu Desa Dungun dan Curah Dringu. Karena, pantai Bahak itu terletak di perbatasan kedua desa. Nantinya, pengelolaan wisata Pantai Bahak akan dibuat kerjasama Disporaparbud dengan BUMDes bersama (gabungan BUMDes Curah Dringu dan Dungun).

”Kalau sesuai perda retribusi, tentu nilai retribusi yang masuk ke pemerintah daerah sebesar Rp 5 ribu per orang. Nah, nantinya tiket masuk bisa disepakati bersama Rp 10 ribu atau berapa. Yang pasti retribusi sebesar Rp 5 ribu masuk ke daerah, selebihnya bisa untuk BUMDes besama,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, tahun 2020 lalu pantai Bahak digelontor pembangunan fasilitas wisata. Mulai Jogging track oleh Kementerian Kelautan dan boardwalk dari Kementerian Pariwisata. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin
#retribusi pariwisata #kabupaten probolinggo #pantai bahak tongas #pad kabupaten probolinggo #wisata probolinggo