Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

3.205 Pelaku UMKM Kota Probolinggo Telah Terdaftar di Kartu E-UMKM

Jawanto Arifin • Jumat, 29 Januari 2021 | 17:45 WIB
IDENTITAS: Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mendapatkan bing­ki­san produk dari salah satu pelaku UMKM usai menyerahkan Kartu E-UMKM. (Diskominfo Kota Probolinggo For Jawa Pos Radar Bromo)
IDENTITAS: Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mendapatkan bing­ki­san produk dari salah satu pelaku UMKM usai menyerahkan Kartu E-UMKM. (Diskominfo Kota Probolinggo For Jawa Pos Radar Bromo)
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo telah berinovasi untuk mengembangkan dan memberdayakan UMKM di Kota Probolinggo, dengan meluncurkan Kartu E-UMKM. Kartu ini merupakan tanda identitas bagi pelaku UMKM di Kota Probolinggo untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha.

--------------------

Kepala DKUPP Kota Probolinggo Ir. Fitriawati, M.M., menjelaskan, hingga saat ini tercatat 3.205 pelaku UMKM telah mengajukan dan terdaftar dalam Kartu E-UMKM. Dengan adanya kartu ini diharapkan pelaku UMKM di Kota Probolinggo akan terdata secara valid. Serta, diharapkan tahun ini bagi UMKM yang belum memilikinya segera mendaftar.

Fitri menjelaskan, manfaat lain dari Kartu E-UMKM adalah memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan dan fasilitasi untuk pengembangan usahanya. Kemudahan mengakses pembiayaan atau permodalan ke lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan dan mendapatkan fasilitasi pemberdayaan dan pembinaan, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat.

Setiap tahun DKUPP selalu mengadakan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan usaha melalui Kegiatan Pelatihan atau Bimtek. Kemudian, juga Fasilitasi Bantuan Peralatan Usaha. Mereka yang akan mendapatkan fasilitasi ini tentunya yang sudah memiliki Kartu E-UMKM.

Proses pengurusan Kartu E-UMKM sangatlah mudah. Pelaku UMKM cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa KTP, fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (OSS), NIB dilengkapi foto produk usaha sebagai prasyarat pengurusan Kartu E-UMKM. Bagi yang belum memiliki Izin OSS & NIB, bisa mengajukan dulu ke MPP Bidang Pelayanan Perizinan atau mengakses secara online melalui link OSS.go.id.

“Terkait dengan kemudahan pendaftaran Kartu E-UMKM di tahun 2021 ini kami akan lebih intensif menyosialisasikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya manfaat memiliki kartu ini bagi pelaku UMKM di Kota Probolinggo,” ujarnya. (mas/rud/*) Editor : Jawanto Arifin
#refleksi 2 tahun kepemimpinan habib hadi #umkm kota probolinggo #kartu e-umkm #pemkot probolinggo #2 tahun handal