--------------------
Kepala DKUPP Kota Probolinggo Ir. Fitriawati, M.M., menjelaskan, hingga saat ini tercatat 3.205 pelaku UMKM telah mengajukan dan terdaftar dalam Kartu E-UMKM. Dengan adanya kartu ini diharapkan pelaku UMKM di Kota Probolinggo akan terdata secara valid. Serta, diharapkan tahun ini bagi UMKM yang belum memilikinya segera mendaftar.
Fitri menjelaskan, manfaat lain dari Kartu E-UMKM adalah memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pendampingan dan fasilitasi untuk pengembangan usahanya. Kemudahan mengakses pembiayaan atau permodalan ke lembaga keuangan perbankan maupun nonperbankan dan mendapatkan fasilitasi pemberdayaan dan pembinaan, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari Pemerintah Pusat.
Setiap tahun DKUPP selalu mengadakan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan usaha melalui Kegiatan Pelatihan atau Bimtek. Kemudian, juga Fasilitasi Bantuan Peralatan Usaha. Mereka yang akan mendapatkan fasilitasi ini tentunya yang sudah memiliki Kartu E-UMKM.
Proses pengurusan Kartu E-UMKM sangatlah mudah. Pelaku UMKM cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa KTP, fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (OSS), NIB dilengkapi foto produk usaha sebagai prasyarat pengurusan Kartu E-UMKM. Bagi yang belum memiliki Izin OSS & NIB, bisa mengajukan dulu ke MPP Bidang Pelayanan Perizinan atau mengakses secara online melalui link OSS.go.id.
“Terkait dengan kemudahan pendaftaran Kartu E-UMKM di tahun 2021 ini kami akan lebih intensif menyosialisasikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya manfaat memiliki kartu ini bagi pelaku UMKM di Kota Probolinggo,” ujarnya. (mas/rud/*) Editor : Jawanto Arifin