Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Paketo Minta Revisi Aturan Jam Malam di Kota Probolinggo

Jawanto Arifin • Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:07 WIB
MINTA REVISI: Koordinator Paketo Agus Hariyanto (kemeja kotak-kotak) saat pers rilis Jumat (22/1) siang. Paketo minta ada revisi atas jam operasional untuk pelaku usaha atau ekonomi. (Foto: Rizky Putra Dinasti/Jawa Pos Radar Bromo)
MINTA REVISI: Koordinator Paketo Agus Hariyanto (kemeja kotak-kotak) saat pers rilis Jumat (22/1) siang. Paketo minta ada revisi atas jam operasional untuk pelaku usaha atau ekonomi. (Foto: Rizky Putra Dinasti/Jawa Pos Radar Bromo)
KANIGARAN, Radar Bromo - Pemberlakuan jam malam dengan membatasi jam operasional sejak 21 Desember 2020 di Kota Probolinggo, menuai polemik. Paguyuban Kafe Kedai Warung & Resto (Paketo) Probolinggo memutuskan untuk melawan.

Tepat 33 hari setelah pemberlakuan jam operasional itu, Paketo meminta Wali Kota Probolinggo untuk merevisi surat edaran (SE) yang mengatur tentang Pemberlakuan jam operasional tersebut. Yaitu, SE Wali Kota Probolinggo Nomor 066/223/425.106/2021 tertanggal 12 Januari 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE ini merupakan revisi atas SE sebelumnya, yaitu SE Wali Kota Probolinggo Nomor 066/5647/425.106/2020 tertanggal 19 Desember 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19. Isi SE lama dan SE revisi sama persis. Yang membedakan hanya di SE revisi ada keputusan untuk menarik SE sebelumnya.

Koordinator Paketo Agus Hariyanto menjelaskan, pihaknya mengajukan revisi pada beberapa poin dalam SE revisi. Di antaranya, jam operasional untuk pengelola/pemilik/pelaku ekonomi/pelaku usaha diperpanjang sampai pukul 22.00.

“Lalu, tidak melarang makan di tempat bagi pengunjung. Dengan konsekuensi, kami siap menerapkan protokoler kesehatan yang ketat,” terang warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, itu.

Paketo pun memberikan ultimatum agar Wali Kota Probolinggo merevisi SE dimaksud dalam waktu 10 hari. Yaitu sejak Jumat (22/1).

Jika tidak, maka Paketo mengancam semua anggotanya akan buka sampai pukul 22.00. Melebihi aturan dalam SE Wali Kota yang mengimbau pemberlakuan jam operasional sampai pukul 20.00.

Agus menegaskan, sikap Paketo bukan tanpa alasan. Menurutnya, masalah kesehatan dan ekonomi adalah dua hal yang diprioritaskan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.

“Di era pandemi ini, ada dua hal yang menjadi perioritas perbaikan pemerintah. Yakni, kesehatan dan ekonomi. Namun SE Wali Kota itu justru memberatkan kami sebagai pelaku ekonomi. Sebab, pasar kami ada pada jam tertentu. Yaitu malam hari,” katanya.

Hal senada diungkapkan Abdul Rokib, pemilik The Sawah yang tergabung dalam Paketo. Menurutnya, SE Wali Kota tidak

memiliki korelasi atau tidak pararel dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021.

Rokim menyebut, sebelum SE revisi turun, lebih dulu turun Keputusan Gubernur. Isinya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Keputusan Gubernur ini diberlakukan sebagai wujud Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah-daerah zona merah di Jawa Timur.

Meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Nah, Kota Probolinggo tidak termasuk dalam peta Keputusan Gubernur itu. Kota Probolinggo juga tidak termasuk dalam zona merah,” tegasnya.

Selain itu, dalam keputusan Gubernur Jawa Timur menurutnya, tidak ada pembatasan jam operasional untuk PKL, kafe, kedai, warung, dan resto. Yang ada yaitu pembatasan jam operasional untuk mal dan pusat perbelanjaan, sampai pukul 19.00.

“Maka, sangat patut dipertimbangkan agar pembatasan jam operasional terhadap usaha kafe, resto, dan kedai di Kota Probolinggo tidak lebih menekan dibanding Keputusan Gubernur. Atau setidaknya sama dengan pembatasan yang diatur dalam Keputusan Gubernur,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya menurut Rokib, tetap menghormati SE Wali Kota yang sudah ada. Karena itu, pihaknya pun tidak keberatan ada pembatasan jam operasional.

Namun harapannya, pembatasan itu tidak terlalu menekan. Karena itu, pihaknya minta agar ada revisi jam operasional. Jam operasional diperpanjang dua jam. Yaitu, dibatasi sampai pukul 22.00, bukan pukul 20.00.

“Kami yang tergabung dalam Paketo akan menunggu revisi SE tersebut dalam waktu 10 hari. Jika tidak ada kabar, kami bersepakat untuk buka hingga pukul 22.00 atau di atas jam SE. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin
#covid kota probolinggo #paketo probolinggo #jam malam kota probolinggo #penerapan jam malam #pemkot probolinggo #dprd kota probolinggo