Pembatasan itu diatur dalam surat edaran (SE) untuk membatasi aktivitas kerumunan warga. SE Nomor 066/5647/425.106/2020 itu ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL).
Ada beberapa poin yang diatur dalam SE itu. Yaitu, kembali membatasi jam operasional toko. Yaitu, mulai pukul 07.00 sampai 20.00, Kecuali apotek dan pelayanan kesehatan, buka seperti biasa.
Kedua, mewajibkan tempat usaha melaksanakan protokol penanganan Covid-19 di tempat masing-masing. Caranya, penyemprotan disinfektan (cairan pembersih) secara berkala.
Kemudian, mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker. Termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter.
Selain itu, tempat usaha menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk dan mengukur suhu tubuh pengunjung. Jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat, maka tidak diizinkan memasuki area.
Ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in). Semuanya wajib melayani bungkus (pesan antar/delivery) atau dibawa pulang (take away).
"Mohon dimengerti adanya kebijakan ini. Tentunya ini membutuhkan komitmen bersama. Mustahil hanya pemerintah saja yang mengatasi dan mencegah. Harus dihadapi bersama," terang Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam rilis bersama perwakilan Kodim 0820, Polres Probolinggo Kota dan Sekda Kota Probolinggo.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan membungkus makanan untuk menggunakan sarung tangan. "Jadi pelaku usaha mewajibkan karyawan yang bertanggung jawab untuk membungkus makanan menggunakan sarung tangan," tambahnya. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin