Rincian penerimaan negara bukan pajak yang diterima Kejari Probolinggo, di antaranya berupa pendapatan barang rampasan senilai Rp 579.085.000. Pendapatan tilang senilai Rp 343.077.000 dan denda tindak pidana korupsi yang mencapai Rp 200 juta.
Dalam hal penanganan perkara tindak pidana umum, sepanjang tahun ini ada 182 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Kemudian, 126 berkas masuk tuntutan, 120 eksekusi, dan 49 SPDP dikembalikan karena tidak dilanjutkan dengan tahap 1.
Beberapa penyelesaian telah diselesaikan melalui proses restoratif justice dan diversi.
Selain fokus pada penyelesaian perkara, Kejari Kota Probolinggo juga melakukan kegiatan preventif kepada masyarakat untuk mengantisipasi kasus pelanggaran hukum.
“Dalam proses penyelesaian perkara hukum di Kejaksanaan Negeri Kota Probolinggo, tidak berorientasi pada target. Namun, ditekankan pada kualitas penyelesaian perkara,” ujar Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita, S.H., M.H.
Menurutnya, kejaksaan juga akan melihat kualitas kasus yang akan dilanjutkan dalam proses hukum. Apakah memang layak dilanjutkan atau bisa diselesaikan tanpa melalui proses persidangan seperti melalui restoratif justice maupun diversi.
Yeni mencontohkan, salah satu kasus yang berhasil diselesaikan melalui restoratif justice adalah kasus perkelahian antartetangga yang sebelumnya disebut melanggar pasal 351 KUHP.
“Selain itu, tahun ini, alhamdulillah berhasil membantu proses pengembalian aset Pemkot Probolinggo, berupa Probolinggo Plaza dengan nilai aset Rp 25 Miliar serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 256.032.503,” terangnya.
Kejari Kota Probolinggo, juga memiliki peran untuk melakukan tindakan pencegahan pelanggaran hukum. Baik pelanggaran pidana umum maupun pidana khusus, seperti kasus korupsi.
“Upaya ini kami lakukan melalui Program Jaksa Menyapa; Jaksa Masuk Sekolah; Pelayanan Hukum Secara Cuma-cuma di Mal Pelayanan Publik, setiap Kamis; serta pendampingan terhadap penyaluran bantuan Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada tahun 2020 berhasil menangkap Buron kasus perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo. Tersangka bernama Nanang telah buron selama 9 tahun. (put/adv) Editor : Jawanto Arifin