“Kondisi paling baik tahun depan adalah tidak ada kenaikan upah bagi karyawan. Hal ini melihat dari besaran inflasi yang rendah. Apalagi jika pertumbuhan ekonomi juga negatif,” ujar Moch Machsus, Kasie Statistik dan Distribusi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Probolinggo.
Machsus menjelaskan bahwa dalam penentuan besaran UMR maka mengacu pada besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi.
“Tapi jika melihat situasi saat ini justru yang terjadi adalah sudah banyak pengurangan upah dilakukan perusahaan. Melalui pengurangan jam kerja sehingga tidak penuh bekerja,” ujarnya.
Bahkan, kata Machsus, tidak sedikit perusahaan yang merumahkan karyawan atau melakukan PHK. Tentu saja ini menjadi bagian dari pertimbangan.
Acuan yang digunakan untuk menghitung upah minimum adalah angka inflasi nasional. Inflasi tahunan nasional saat ini hanya 1,42 persen. Padahal tahun 2020 akan berakhir dalam waktu 2 bulan.
“Tahun lalu inflasinya kisaran 2,3 persen untuk inflasi nasional itu,” tambah Machsus. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin