Penegasan ini disampaikan Ugas Irwanto selaku Koordiantor Satgas Keamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) Covid-19 Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, penolakan untuk menerapkan protokol kesehatan pada pasien positif Covid-19 sudah sering terjadi di Kabupaten Probolinggo.
Penjemputan paksa pasien juga beberapa kali terjadi. Bahkan, pada kejadian Kamis (18/9) sore, warga sampai berani main kekerasan dan melakukan pengrusakan di dalam RSUD Tongas.
”Kalau terpaksa, kami akan proses seuai aturan hukum yang berlaku. Penolakan ini sudah dilakukan berulang-ulang oleh warga. Sedikit sedikit demo dan jemput paksa. Padahal apa yang dilakukan oleh rumah sakit sudah sesuai prosedur protokol kesehatan,” katanya.
Ditegaskan Ugas, penjemputan paksa pada pasien dan memaksa masuk ke RSUD, sangat berpengaruh pada psikis tenaga kesehatan (nakes) di RSUD. Apalagi sampai ada pengrusakan dan menggedor-gedor pintu.
“Ada ketakutan para tenaga medis yang bertugas di RSUD. Kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Nanti kami tidak segan-segan memproses warga yang main kekerasan,” katanya.
Pihaknya menurut Ugas juga akan meminta pada rumah sakit untuk tidak merujuk pasien ke rumah sakit yang dekat dengan tempat tinggal pasien. Sebab, kalau sudah ada penolakan, seketika massa langsung berdatangan.
Terbukti kasus jemput paksa yang terakhir pada pasien FH asal Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas. Massa datang hanya dalam waktu beberapa menit dan membawa paksa pasien pulang.
”Nanti diupayakan saat ada pasien terindikasi ke Covid-19 dan harus dirujuk, supaya rujuk ke RSUD yang jauh dari rumah asalnya,” terangnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin