Hal ini diungkapkan Mahrus Ali, anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Probolinggo, Sabtu (9/8). “Masih ada peserta UHC yang tidak bisa memanfaatkan kepesertaannya. Ketika berobat, kartunya tidak bisa digunakan. Alasannya karena yang bersangkutan masih menunggak pembayaran premi. Bukankah dengan menjadi peserta UHC, tunggakan premi dibayarkan pemerintah kota?” tanyanya.
Dokter NH Hidayati, plt Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB (DKP2KB) Kota Probolinggo menjelaskan, yang dilakukan Pemkot Probolinggo dalam hal ini adalah mendaftarkan kepesertaan warga dalam program UHC.
Namun, implementasinya di lapangan bisa berbeda. Tergantung kewenangan BPJS Kesehatan.
“Terutama yang berkaitan dengan masalah tunggakan peserta saat masih menjadi peserta BPJS Kesehatan secara mandiri. Itu di bawah wewenang BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Dr Ida –sapaannya menjelaskan, bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang sebelumnya kelas III, bisa langsung ikut program UHC. Bahkan saat ada tunggakan, kartunya tetap bisa digunakan.
“Namun tidak bisa begitu bagi peserta mandiri yang sebelumnya kelas I dan kelas II, kemudian beralih ke UHC. Tunggakan premi harus dibayarkan sebelum bisa mendapat manfaat kepesertaan,” terangnya. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin