Pembukaan ini dipastikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Kota Probolinggo pada 1 Juli 2020. Surat itu menyebutkan, Pasar Ternak Jrebeng Kidul dibuka kembali pada tanggal 4 Juli 2020.
“Memang betul, Pasar Ternak Jrebeng Kidul sudah dibuka per tanggal 4 Juli 2020. Pembukaan pasar ini dilakukan secara normal. Artinya, dibuka lagi seperti sebelum pandemi terjadi,” terang Kepala Dispertahankan Sudirman.
Dalam satu minggu, menurutnya, pasar ternak itu dibuka dua kali. Yaitu Sabtu dan Minggu. Namun, pedagang yang ke sana tetap diwajibkan menggunakan masker.
Tidak hanya jam buka pasar yang kembali normal. Dispertahankan juga kembali menarik retribusi pasar pada setiap pedagang. “Retribusi juga sudah ditarik kepada pedagang,” ujarnya.
Besaran tarif retribusi pelayanan Pasar Ternak Jrebeng Kidul mengacu pada Perda Nomor 1/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Probolinggo Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Retribusi untuk ternak besar yaitu sapi sebesar Rp 4.000 per ekor per sekali masuk. Dan untuk ternak kecil seperti kambing/domba Rp 1.000 per ekor per sekali masuk.
Selama dibuka, kondisi Pasar Ternak Jrebeng Kidul langsung ramai. Pedagang yang datang banyak. Ternak yang akan dijual jumlahnya juga banyak. Mencapai sekitar 1.300 ekor.
“Sabtu 4 Juli itu sampai 1.300 ekor ternak yang masuk ke pasar untuk diperjualbelikan,” terangnya. (put/hn) Editor : Jawanto Arifin