Hasil evaluasi Pemprov tersebut disampaikan Lucia Aries Yulianti, Kabid perlindungan Perempuan dan Anak Senin lalu (29/6), saat rapat evaluasi Pansus di antor DPRD. “Pada Pasal 46 terkait pendanaan yang bersumber dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dihapus. Sehingga pendanaan lebih ditekankan pada APBD dan sponsorship,” ujar Lucia.
Menurut Lucia, Pemprov Jatim beralasan, dengan adanya perda KLA ini, seharusnya Pemkot Probolinggo telah mempersiapkan anggarannya. Tidak menggantungkan pada pemerintah pusat maupun provinsi. PNS yang pernah bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi ini menjelaskan bahwa pelaksanan program kota layak anak tidak hanya berada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Probolinggo.
“Kami berharap pendanaan untuk program yang mendukung KLA tidak di-delete. Tujuannya untuk pemenuhan hak anak serta mempersiapkan anak sebagai aset bangsa,” ujarnya.
Lusi menambahkan, dengan disetujuinya perda KLA ini bisa menjadi landasan bagi OPD yang akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak.
“Perda KLA ini bisa menjadi cantolan hukum bagi OPD yang akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak,” terangnya.
Selain terkait pendanaan, Lusi mengungkapkan, ada beberapa catatan dari provinsi Jawa Timur terkait legal drafting Raperda. Seperti lebih ditekankan penggunaan bahasa Indonesia dan tidak menggunakan bahasa asing. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin