Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menerangkan, sejauh ini peraturan daerah (perda) yang mengatur retribusi jasa parkir wisata sudah lawas. Untuk parkir bus, ditarik hanya Rp 2.000.
Selain itu, potensi parkir di wisata Gunung Bromo sendiri juga tak dimaksimalkan. Sejauh ini, lahan terminal Sukapura hanya mampu menampung 5 bus parkir.
“Mulai tahun ini, kami Dishub diberi amanah untuk pengelolaan potensi PAD parkir. Dulunya urusan parkir tersebar di sejumlah OPD, sekarang disatukan di Dishub. Tentu, kami masih proses untuk mempersiapkan itu,” kata Heri pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Heri mengaku, potensi PAD dari sektor parkir di tempat pariwisata cukup besar. Namun, perda yang mengatur jasa usaha salah satunya parkir tempat rekreasi dan lainnya perlu diubah.
“Tarif di perda lama itu parkir Bus hanya Rp 2.000. Kalau kami tarik di atas itu, takut bisa kena saber pungli. Jadi, harus ubah perda lebih dulu,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Heri, potensi parkir tempat pariwisata memang banyak. Namun, pihaknya tidak memiliki lahan. Untuk wisata Bromo misalnya, lahan yang dimiliki hanya terminal Sukapura. Terminal itu pun hanya bisa nampung 5 bus untuk parkir.
“Bagi masyarakat yang menyediakan jasa parkir, monggo. Tapi, itu ada ketentuan kewajiban untuk bayar wajib parkir 25 persennya langsung ke badan keuangan daerah,” terangnya. (mas/mie) Editor : Jawanto Arifin