Sidak dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), DKUPP, Polres Probolinggo Kota, dan Lembaga Perlindungan Konsumen. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin juga turun tangan. Hasilnya, mereka menemukan banyak mamin tak layak edar. Salah satunya karena kedaluwarsa dan kemasannya rusak.
Seperti di Supermarket Sinar Terang Jalan Dr. Soetomo. Di sana Wali Kota menemukan bumbu makanan cepat saji kedaluwarsa. Ia pun meminta pihak toko menarik barang yang masa expired-nya tanggal 28 November 2019 itu.
Ada juga bumbu dapur berupa merica bubuk yang juga kedaluwarsa. Termasuk sejumlah produk UMKM yang tidak dilengkapi tanda kedaluwarsa, kemasan produk rusak, dan kemasan penyok. “Ini sudah kedaluwarsa, pasti ada kelalaian dari pihak toko. Kami juga imbau agar pihak toko lebih jeli dalam membeli barang,” ujarnya.
Mendapati itu, pihak Sinar Terang memastikan segera menarik barang tak layak edar itu. “Akan kami tarik barang yang expired,” ujar karyawan yang enggan disebutkan namanya itu.
Sidak dilanjukan ke Toko Kosmetik Kurnia. Di sana, tim tidak menemukan bahan dasar kosmetik yang berbahaya. KDS di Jalan Dr. Soetomo, juga tak luput dari sidak. Di sana ditemukan sejumlah barang UMKM yang labelnya tidak lengkap dan diminta ditarik.
“Sidak ini mengetahui sejauh mana produk yang dipasarkan. Ada beberapa temuan dalam sidak ini. Ada produk mamin kedaluwarsa, kaleng penyok, dan produk makanan tidak ada tanggal kedaluwarsanya. Masyarakat kami imbau lebih teliti terhadap produk yang dipasarkan, apalagi mendekati Natal dan tahun baru. Khususnya di dalam parsel,” ujar Plt Kepala Dinkes Kota Probolinggo Hery Siswanto.
Terkait sejumlah temuan di tokonya, Manajer Store KDS Sri Lestari mengatakan pihaknya setiap pekan melakukan pengecekan. Mengingat masing-masing lorong ada penanggungjawabnya.
“Barang yang penyok, kadang itu karena pembeli yang menjatuhkan terus dikembalikan ke rak. Untuk barang yang ditemukan masa kedaluwarsanya hampir habis dan barang yang tidak berlabel lengkap akan kami tarik,” ujarnya. (rpd/rud) Editor : Jawanto Arifin