Mendapati itu, Satpol PP Kota Probolinggo berencana menindak mereka. Sebab, mereka sudah menyalahi aturan. “Sudah direlokasi, namun tidak diindahkan. Tentu kami akan lakukan tindakan tegas bekerja sama dengan pihak lain. Seperti kepolisian dan TNI jika diperlukan. Sampai saat ini (kemarin) kami masih bicarakan, namun akan segera kami laksanakan,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma.
Ia mengatakan, akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menilang dan memeriksa surat-surat kendaraan bermotor yang digunakan PKL. Sebab, selama ini banyak PKL yang berjualan menggunakan kendaraan bermotor. Baik berupa kendaraan roda tiga maupun roda empat. “Mungkin akan dilakukan penilangan setelah ada kerja sama dengan kepolisian. Ini masih kami matangkan teknisnya seperti apa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo Gatot Wahyudi mengatakan relokasi PKL merupakan upaya memfasilitasi mereka agar tidak membuka lapak di pinggir jalan. Sehingga, tidak menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
“Kami sebenarnya sangat menyayangkan proses relokasi PKL tidak dilakukan dengan baik. Mereka sudah difasilitasi, disediakan lahan, dan hanya tinggal menempati. Semua ini dilakukan untuk kenyamanan bersama,” jelasnya.
Diketahui, sejak Senin (14/10), puluhan PKL yang biasa berjualan di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, direlokasi. Mereka dipindah ke sebuah lahan kosong di sisi selatan SPBU di Jalan Mastrip. Namun, mereka tak kerasan dan kembali berjualan di jalan.
Salah seorang PKL asal Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Suyatno mengatakan, sebenarnya menyetujui adanya relokasi PKL. Sebab, bisa membuat PKL buah terpusat. “Saya setuju asalkan seluruh PKL pindah semua. Kenyataannya, mereka satu persatu kembali membuka lapak di sepanjang Jalan Cokro dan Jalan Mastrip,” ujarnya.
Menurutnya, relokasi PKL itu hanya bertahan tiga hari. Banyak PKL yang meninggalkan lahan relokasi dengan alasan rugian karena penurunan omzet penjualan. “Kami yang patuh kalah dengan yang membandel. Akhirnya, kami juga kembali berjualan dipinggir jalan. Kalau memang mau ditindak tegas, tidak apa-apa,” ujarnya.
Ia mengaku memang berharap ada tindakan tegas dari Pemkot. Serta, membuat spanduk larangan berjualan di sepanjang Jalan Cokroaminoto dan Jalan Mastrip, agar penjual dan pembeli sama-sama bisa membacanya.
“Buat tulisan larangan biar sama-sama enak. Penjual dan pembeli bisa baca supaya lahan yang disediakan dimanfaatkan. Serta, tindak tegas yang melanggar,” ujarnya. (ar/rud/fun) Editor : Jawanto Arifin