Penutupan dilakukan oleh Safri Agung Sugihanto, wali kota LSM Lira sebagai kuasa khusus dari Harun Sulaiman. Agung menyebut, Harun adalah pemilik sah eks gedung bioskop Regina.
Namun, tiba-tiba gedung itu direnovasi oleh pihak lain menjadi food land. Karena itu, dirinya diminta mengosongkan dan menutup gedung tersebut.
Dan, Agung menutup pagar gedung di bagian depan dengan sesek bambu. Bahkan, semua pagar ditutup. Termasuk dua pintu yang menjadi akses keluar dan masuk.
Kontan, kondisi itu memicu protes 14 pedagang di sana. Sebab, kawasan eks bioskop Regina memang selama ini merupakan kawasan pertokoan. Di sana, ada 16 bedak yang disewa oleh 14 pedagang.
Mereka berjualan beragam kebutuhan. Ada penjahit, toko buku, penjual makanan, juga minuman. Dengan ditutupnya akses keluar dan masuk, pemilik bedak pun merasa mereka dirugikan.
Rahmat, 51, pedagang mi asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan misalnya. Dengan tegas dia menentang aksi penutupan itu. Sebab, Rahmat telah puluhan tahun berjualan di sana dengan membayar uang sewa dan batas kontraknya habis pada Desember 2019.
“Saya berjualan di sini sudah 34 tahun dengan sistem sewa. Saya sewa dua bedak. Satu bedak sewanya Rp 5 juta setahun. Pembayaranya tiap setengah tahun untuk satu bedak sebesar Rp 2,5 juta,” bebernya.
Agus Rudiyanto Ghaffur, wakil dari belasan penjual mengaku, tidak terima gedung ditutup. Ia meminta sesek bambu dibuka. Sebab, jika dibiarkan seperti itu, jualan pedagang tidak laku. Pembeli atau pelanggan tidak bisa masuk ke area gedung.
“Kalau ditutup seperti itu, dari luar kan tidak kelihatan. Dikira di dalam tidak ada yang jualan,” ujar mantan ketua DPRD periode 2014-2019 itu.
Menurutnya, pedagang punya hak berjualan di kios yang ada di dalam area gedung. Mengingat, kontrak mereka berakhir pada Desember alias 3 bulan lagi.
“Pedagang masih punya hak untuk menempati area di sini. Kan kontrak mereka berakhir 3 bulan lagi. Mereka mengontrak ke Sutanto (Anwar Sutanto, Red),” katanya.
Rudi sendiri mengaku, tidak tahu menahu soal perselisihan dalam pengelolaan gedung itu. “Mereka ngontrak ke Sutanto, mulai gedung ini buka tahun 1985 hingga sekarang. Sekitar 34 tahun, kok tiba-tiba ditutup,” tandasnya.
Agung mengaku, dirinya adalah pemegang kuasa khusus dari pemilik gedung yaitu Harun Sulaiman. Penutupan dilakukan agar Anwar Sutanto menemui dirinya. Sebab, beberapa kali dihubungi, yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Selama ini, menurutnya, memang ada perselisihan antara Harun Sulaiman dengan Anwar Sutanto. “Kami memang berharap Sutanto menemui kita. Mudah-mudahan besok datang,” tandasnya.
Agung akhirnya membuka pintu selatan. Sedang pintu utara, ditutup. Pintu selatan dibuka dengan sistem buka tutup. Pagi hingga petang dibuka dan setelah pedagang pulang, ditutup kembali.
Pihaknya juga mempersilakan pedagang tetap berjualan hingga kontraknya habis. Namun, setelah kontrak habis, mereka tidak lagi boleh berjualan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, awal tahun 2020 nanti, gedung akan diratakan dengan tanah oleh pemiliknya. “Kami tadi sepakat sampai tiga bulan. Setelah Desember, mereka harus hengkang,” tegasnya.
Agung menjelaskan, lahan seluas hampir setengah hektare itu belum resmi milik pemberi kuasa Harun Sulaiman. Mengingat, hingga saat ini areal tersebut belum bersertifikat atas nama kliennya.
“Sertifikat terkendala dengan Sutanto. Dia tidak bisa dihubungi. Makanya, jika dia besok datang, persoalan sertifikat akan selesai,” tambahnya.
Diakui, tanah diatas sertifikat Nomor HGB 13 pada tahun 1979 pernah disengketakan antara Harun Sulaiman dengan Anwar Sutanto. Baik di tingkat pengadilan negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi Surabaya, memenangkan Anwar Sutanto . “Harun Sulaiman melakukan upaya kasasi dan menang,” ujar Agung.
Tidak puas dengan putusan kasasi, Anwar Sutanto mengajukan PK Peninjaun Kembali. Namun, PK-nya ditolak alias dimenangkan oleh Harun Sulaiman.
Kemudian pada 25 Desember 1986, Sutanto mengadakan perjanjian jual beli bangunan dan peralihan hak dengan Harun Sulaiman sebesar Rp 50 juta. “Jadi tanah ini sudah milik Pak Harun Sulaiman. Tapi sertifikatnya belum selesai. Ya, karena terkendala Sutanto,” Kata Agung.
Misgiono, 43, orang kepercayaan Sutanto asal Jati, Mayangan, mengaku bahwa ia bekerja di lokasi tersebut mulai tahun 1995. Dan mulai dari sertifikat serta lainya asli milik Sutanto, sehingga pemilik resminya yakni Sutanto. “Besok siang Pak Sutanto akan datang,” singkatnya. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin