Hal itu diungkapkan Direktur Pelaksana CV Raden Ampel Muh Aminullah alias Romijell, 35. Menurutnya, ada indikasi bahwa tender proyek Markah ZOSS itu telah dikondisikan.
Romijell mengerti, karena CV miliknya ikut tender proyek milik Dinas Perhubungan Kota Probolinggo itu. Nah, peserta tender menurutnya, harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis untuk bahan utama pembuat markah.
Total, ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi. Dan dari sembilan syarat yang ditentukan, ada tiga syarat yang menurutnya tidak mungkin bisa dipenuhi oleh semua peserta tender.
Kecuali, ada peserta yang sebelumnya sudah menyiapkan syarat yang dimaksud. Karena kondisi itulah, warga Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, itu menyebut proyek Markah ZOSS itu, diindikasi kuat telah dikondisikan.
Pada berkas yang ditunjukkan oleh Romijell, bahan utama pembuat markah ditentukan thermoplastic. Thermoplastic ini terdiri atas lima komponen. Yaitu, binder; glass bead atau butiran kaca; titaniun dioxide (TiO2); calcium carbonate dan innert filler; pigmen warna untuk markah kuning, merah, dan hijau.
Lalu, pada persyaratan teknis, diatur poin-poin khusus yang jumlahnya ada sembilan. Nah, yang dipermasalahkan ada poin E, F, dan G.
Poin E berbunyi, lulus uji laboratorium berskala nasional atau internasional yang dikeluarkan tahun 2019 (uji komposisi termoplastik) sesuai standar AASTHO M249-79. Poin F yaitu, lulus uji laboratoriun berskala nasional atau internasional yang dikeluarkan tahun 2019 (uji diameter minimal glass bead) sesuai standar AASTHO M247-81.
Dan pada poin G. Isinya, memiliki hasil uji dari badan penguji (pemerintah atau swasta) tahun 2019 (uji retroreflektivitas) sesuai ASTME 1710, JIS K5491, atau ASTM D711.
Romijell menyebut, tidak mungkin ada peserta yang bisa lolos tiga uji yang disebutkan dalam poin E, F, dan G. Sebab, jika diuji sekarang, maka uji laboratorium baru akan turun hasilnya 6 bulan lagi. Sementara batas akhir pendaftaran yakni tanggal 13 Oktober 2019. “Artinya, persyaratan ini mutlak tidak bisa terpenuhi,” terangnya.
Sebab, yang diminta adalah hasil uji tahun 2019. Sementara, tidak semua peserta punya hasil uji tahun 2019. “Kecuali kalau bunyi persyaratannya, hasil uji yang masih berlaku. Tidak khusus menyebut hasil uji tahun 2019. Baru ini bisa,” tegasnya.
Romijell sendiri punya hasil uji tahun 2018. Dan hasil uji itu menurutnya masih berlaku. Sebab, hasil uji lab seperti yang diminta pada poin E, F, dan G berlaku untuk tiga tahun.
Kecuali, lanjut Romijell, ada pengondisian atau sudah ada calon pemenangnya. Misalnya, jauh hari sebelumnya, pihak yang akan jadi kandidat pemenang tender, diberitahu. Sehingga, sebelum tender itu dikeluarkan, pihak yang bersangkutan menyiapkan uji lab tahun 2019.
“Saya tidak tahu siapa. Namun, yang jelas dengan proses yang ada, kuat indikasinya ada pengondisian sebelumnya. Syarat itu juga diberlakukan pada proyek Markah Persimpangan yang nilainya hampir sama,” tambahnya.
Saat ini, menurutnya, ada 31 pendaftar dalam lelang proyek ini. Itu berdasarkan data di LPSE. Namun, dia yakin nantinya pasti tersisa satu atau dua peserta saja. Mengingat ada persyaratan yang sulit terpenuhi. “Untuk mendaftar, kita klik saja, sudah terdaftar. Namun, nantinya saat pengumpulan bukti fisik berkas, itu yang akan kedodoran,” tuturnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Umar Hidayat membantah semua tudingan itu. Menurutnya, dua hari sebelumnya sudah ada penjelasan kegiatan lelang. Pihak pelaksana atau rekanan diberi waktu dua hari untuk bertanya atau mengajukan konfirmasi.
“Sebelumnya baik proyek Markah Zonasi dan Markah Persimpangan sudah ada penjelasan kegiatan. Rekanan diberikan kesempatan untuk mengajukan konfirmasi,” terangnya
Bahkan, Rabu (11/9), ada rekanan yang menanyakan uji lab ini. Menurutnya, pemerintah daerah bukan kali ini saja melakukan kegiatan serupa. Pada awal Januari 2019, juga ada kegiatan serupa dengan syarat yang sama.
“Jadi, misalnya CV yang ikut pada bulan Mei lalu menggarap di Pasuruan dan memiliki uji lab, maka uji lab yang masih berlaku tersebut bisa digunakan. Artinya, bukan hal yang mutlak tidak bisa dilakukan. Bukan semata-mata fix pengondisian,” tambahnya.
Ditambahkan Umar, yang paling mendasar yakni tidak berprasangka jelek pada segala sesatu. Apalagi, saat ini menurutnya adalah era transparansi.
“Apa iya di era seperti ini kita masih berani melakukan hal seperti itu. Insyaallah untuk hal seperti itu sudah bisa diminimalisasi,” tambahnya.
Terakhir, Umar menegaskan bahwa setiap aturan yang digunakan sudah dipikirkan matang-matang. Sehingga, tidak mungkin aturan yang dibuat itu main-main.
“Ketika kami mencantumkan seperti itu, sudah kami pikir panjang. Jadi, mohon maaf jika dituding ada pengondisian, itu tidak benar,” pungkasnya. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin