Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dinas Perizinan Sebut Mie Gacoan Masih Disegel karena Belum Kantongi IMB

Jawanto Arifin • Senin, 5 Agustus 2019 | 16:30 WIB
Photo
Photo
PROBOLINGGO, Radar Bromo - Adanya Aktivitas di kafe Mie Gacoan, menjadi perhatian serius Satpol PP Kota Probolinggo. Sebab, aparat penegak peraturan daerah (perda) itu memastikan kafe di Jalan Suroyo ini masih disegel. Sehingga, belum diperbolehkan ada aktivitas apa pun.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma mengaku heran pemilik kafe berani melakukan aktivitas di lokasi yang kegiatannya dihentikan sementara oleh Pemkot. Katanya, jika memang sudah mengantongi izin, sebaiknya pemilik kafe berkoordinasi dengan Pemkot atau OPD terkait.

“Kalau memang izinnya suah ada, koordinasi dengan OPD terkait. OPD terkait itu akan menyampaikan kepada kami. Agar banner penutupan dibuka. Sampai hari ini belum ada surat (pemberitahuan) kepada kami,” ujarnya.

Sedangkan, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo Sitrin Sugiarto menegaskan, Mie Gacoan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika mengaku memiliki izin, menurut Sitrin, dimungkinkan izinnya dikeluarkan OSS.

Menurutnya, OSS merupakan sistem yang bisa nengeluarkan izin usaha berpusat di BKPM Jakarta. Karena yang mengeluarkan sistem, maka sistem tidak tahu apakah izin yang dikeluarkan sesuai atau melanggar peraturan di daerah yang meminta izin.

Cara mendapatkannya cukup masuk ke website OSS tanpa dipungut biaya alias gratis. “Selain izin yang tiga itu, harus ada izin lain yang dikeluarkan daerah. Seperti Izin Mendirikan Bangunan atau izin lainnya,” ujarnya.

Sitrin memastikan sampai Minggu (4/8), Mie Gacoan belum mengantongi IMB. Selain itu, lokasinya masuk kawasan Kota Pusaka atau melangar Perda RTRW. Sehingga, melanggar peraturan dan dipastikan IMB-nya tidak akan terbit.

Soal tindakan yang akan dilakukan, Sitrin mengatakan, yang berwenang menindaknya Satpol PP selaku penegak perda. “Jadi, sejauh ini tidak ada IMB-nya. IMB akan turun jika tidak menyalahi aturan, termasuk Perda RTRW. Soal tindakan, diserahkan ke Satpol PP,” ujarnya. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin
#satpol pp #pemkot probolinggo #Mie Gacoan #investasi #jalan suroyo