Hendra Kusuma, kasi Operasi di Dinas Satpol PP Kota Probolinggo menjelaskan, dua botol alkohol 70 persen itu ditemukan di Blok Penangan, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran. Di sini, petugas mengamankan empat remaja yang sedang pesta miras.
“Jumlah mereka memang empat anak. Mereka tidak sempat kabur saat petugas datang. Jadi, kami langsung mengamankan mereka semua,” tuturnya.
Petugas juga mengamankan dua remaja di Stadion Bayuangga. Mereka yang saat itu sedang minum miras, juga tidak sempat kabur.
Lalu Minggu (4/8) dini hari, petugas mengamankan lima remaja di traffic light (TL) sebelah barat Perumahan Sumber Taman Indah. Saat itu sebenarnya ada sekitar 20 remaja yang pesta miras.
Namun, karena minimnya jumlah petugas, hanya lima remaja yang berhasil diamankan. Sementara yang lain kabur.
“Petugas kami kurang banyak. Jadi, yang ketangkap hanya lima remaja,” tandasnya.
Total, ada 11 remaja yang diamankan selama razia. Para remaja yang masih berusia belasan tahun itu, dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo.
Sejumlah barang bukti juga diamankan. Selain dua botol plastik berisi alkohol 70 persen, juga ada tiga botol bekas kemasan air mineral berisi arak.
Hendra membenarkan, pihaknya mengamankan dua botol alkohol 70 persen di Penangan. Alkohol itu dicampur dengan arak dan minuman kesehatan.
Saat ditanya, seluruh remaja mengaku, tidak minum alkohol. Kepada petugas, mereka juga mengaku kapok dan tidak akan menenggak miras lagi. Namun, saat ditanya darimana mendapat alkohol itu, mereka semua diam.
Hendra menduga, alkohol yang dikemas dalam botol plastik kecil tersebut dibeli dari toko obat, apotek, atau warung. Menurutnya, alkohol 70 persen memang dijual bebas. Siapapun bisa membeli.
“Memang dijual bebas, kayak lem. Jadi, siapapun bisa membeli. Dan penjual juga tidak bisa menolak,” tambahnya.
Temuan alkohol 70 persen itu membuat pihaknya miris. Sebab, alkohol 70 persen bukan untuk dikonsumsi. Namun, hanya obat luar. Bisanya digunakan untuk membersihkan luka atau alat-alat kesehatan.
Karena itu, pihaknya menurut Hendra, akan mengambil langkah khusus. Yaitu, mengirim surat edaran ke penjual berisi permintaan dan imbauan untuk tidak sembarangan menjual alkohol dan lem.
Apa bentuk surat edaran itu, menurutnya, pihaknya masih akan berkoordinasi. Bisa jadi berupa surat edaran wali kota.
“Jadi, penjual harus selektif. Kalau yang beli masih usia sekolah, ya jangan diberi. Tanyakan KTP-nya dan tujuan membeli alkohol dan lem. Cara ini salah satu bentuk antisipasi,” ujarnya.
Terhadap 11 remaja yang terjaring razia, Satpol PP seperti biasa melakukan pembinaan. Orang tua tiap anak dipanggil untuk menjemput. Sementara para remaja yang terjaring razia, diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menurut Hendra, dari beberapa remaja yang kena razia, ada yang lebih dari satu kali diamankan. “Ada yang belum pernah kena operasi. Ada yang lebih dari satu kali,” tandasnya. (rpd/hn) Editor : Jawanto Arifin