Walhasil, kini keempatnya pun harus berurusan dengan hukum. Itu setelah mereka diciduk petugas Polres Probolinggo Kota yang tengah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), baru-baru ini.
Ke empat pemuda itu adalah SR 20; KS, 19; DK 24 dan MI 28. Keempatnya asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka tengah didapati nongkrong di sebuah kafe wilayah Kademangan, saat petugas menggelar razia.
Hasil pemeriksaan petugas termasuk intrograsi, keempatnya mengaku hanya melihat video porno saja. “Dari keterangan mereka banyak video dengan pemeran dari Asia. Nah, kami masih telusuri dulu. Apakah mereka melakukan tindakan penyebaran atau tidak,” beber Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menyebut, ke empat pemuda itu diancam pasal 31, 32 UU No 44 tahun 2008. Ancaman hukuman maksimalnya, 4 tahun penjara. (rpd/mie) Editor : Jawanto Arifin